Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum

PERATURAN_MA No. 1 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG. 2. Tindak Pidana Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus: a. Tindak pidana pemilihan yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam), sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilihan; b. Tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam), sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.

Pasal 3

(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara. (2) Hakim harus berupaya agar batasan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terlewati, apabila dipandang perlu dapat bersidang pada malam hari agar batas waktu penyelesaian perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa hadirnya terdakwa. (4) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan bagi pihak yang hadir atau 3 (tiga) hari sejak putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir. (5) Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima. (6) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. (7) Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima. (8) Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun. (9) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus disampaikan kepada penuntut umum melalui pengadilan negeri paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. (10) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (9) harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa. (11) Putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilihan dan pemilu harus selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil pemilihan dan pemilu secara nasional. (12) Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) harus diterima KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta pemilihan atau pemilu pada hari putusan pengadilan tersebut dibacakan. (13) KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (11). (14) Salinan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi disampaikan secara manual dan/atau secara elektronik.

Pasal 4

(1) Majelis khusus yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu yaitu hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung. (2) Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi berwenang mengusulkan hakim khusus kepada Ketua Mahkamah Agung. (3) Dalam hal hakim khusus tidak menangani perkara tindak pidana pemilihan dan pemilu, maka hakim khusus tersebut dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara lainnya.

Pasal 5

Dalam hal tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, secara mutatis mutandis berlaku Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 874) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA