(1) Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Pengadilan Umum adalah sebanyak 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) yang terdiri atas:
a. 11 (sebelas) kesekretariatan Pengadilan Tinggi tipe A;
b. 19 (sembilan belas) kesekretariatan Pengadilan Tinggi;
c. 15 (lima belas) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas I A khusus;
d. 41 (empat puluh satu) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas I A;
e. 107 (seratus tujuh) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas I B; dan
f. 190 (seratus sembilan puluh) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas II.
(2) Nama, kelas/tipe, lokasi, dan wilayah kerja kesekretariatan Pengadilan Umum di lingkungan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.
2. Ketentuan ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d Pasal 452 diubah, sehingga Pasal 452 berbunyi sebagai berikut:
