Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Persandian

PERATURAN_LSN No. 8 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 2

Pemetaan urusan pemerintahan bidang persandian merupakan upaya memperoleh informasi tentang intensitas urusan pemerintahan bidang persandian serta beban kerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang persandian

Pasal 3

Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang persandian digunakan oleh pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kelembagaan Perangkat Daerah, perencanaan, dan penganggaran.

Pasal 4

Lembaga Sandi Negara menggunakan hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang persandian untuk pembinaan teknis kepada Daerah secara nasional.

Pasal 5

Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang persandian sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.

Pasal 6

Dalam hal kemampuan keuangan Daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas, tipe perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang persandian dapat diturunkan dari hasil pemetaan.

Pasal 7

Evaluasi hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang persandian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2016 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd. DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA