Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang PELAYANAN HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan hukum adalah kegiatan yang meliputi pembinaan kesadaran hukum dan pemberian tanggapan hukum.
2. Pembinaan kesadaran hukum adalah kegiatan penyelenggaraan penyuluhan hukum, penyediaan dan penyebarluasan informasi hukum serta pengajuan prioritas pelatihan ilmu hukum.
3. Tanggapan hukum adalah tanggapan tertulis mengenai aspek hukum terhadap kasus hukum dan/atau rancangan maupun peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya yang diajukan secara tertulis.
4. Penyuluhan hukum adalah kegiatan pemberian pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya.
5. Informasi hukum adalah data yang telah dianalisis untuk dipergunakan sebagai dasar dan rujukan dalam hukum.
6. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum selanjutnya disebut JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara elektronik secara mudah, cepat, dan akurat.
7. Pusat JDIH Nasional adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
8. Kasus hukum adalah permasalahan, persoalan, perkara yang terjadi dan terkait dengan seseorang dan/atau institusi serta berdampak hukum.
9. Penggagas adalah pejabat pada unit kerja di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang mengajukan usul penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya.
Pasal 2
Pelayanan hukum diselenggarakan oleh unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum.
Pasal 3 Pelayanan hukum meliputi kegiatan:
a. pembinaan kesadaran hukum; dan
b. pemberian tanggapan hukum.
Pasal 4
(1) Pembinaan kesadaran hukum meliputi kegiatan:
a. penyuluhan hukum;dan
b. penyediaan dan penyebarluasan informasi hukum.
(2) Pembinaan kesadaran hukum dapat juga dilakukan melalui pelatihan ilmu hukum.
(3) Kebutuhan terhadap pelatihan ilmu hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh penyelenggara pelayanan hukum sesuai dengan prioritas.
Pasal 5
(1) Penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan dalam bentuk ceramah, workshop, seminar, pertemuan ilmiah, konferensi pers, dan cara lainnya.
(2) Penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyediaan informasi.
Pasal 6
(1) Penyediaan dan penyebarluasan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui:
a. media cetak; dan
b. media elektronik.
(2) Informasi hukum yang disediakan dan disebarluaskan melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa cetakan lembaran lepas maupun himpunan.
(3) Informasi hukum yang disediakan dan disebarluaskan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan melalui JDIH Lembaga Sandi Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan informasi hukum yang disediakan dan disebarluaskan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
JDIH Lembaga Sandi Negara merupakan anggota JDIH Nasional.
Pasal 8
JDIH Lembaga Sandi Negara melaksanakan:
a. penyimpanan dan pengolahan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya serta dokumentasi hukum yang diterima dari unit kerja Lembaga Sandi Negara dan/atau Pusat JDIH Nasional.
b. penyediaan dan penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara elektronik.
c. evaluasi berkala terhadap pengelolaan JDIH Lembaga Sandi Negara dan menyampaikan hasilnya kepada atasan langsung dan Pusat JDIH Nasional.
Pasal 9
Tanggapan hukum dilaksanakan terhadap:
a. kasus hukum;
b. rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya; dan
c. peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya.
Pasal 10
Tanggapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya diberikan terhadap kasus hukum yang berkaitan dengan hubungan dinas.
Pasal 11
(1) Dalam menangani kasus hukum, unit kerja harus meminta tanggapan hukum kepada penyelenggara pelayanan hukum.
(2) Tanggapan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penggunaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus hukum yang terjadi; dan
b. usulan tindakan penanganan kasus hukum yang terjadi.
(3) Demi menghormati proses penanganan kasus hukum yang sedang berlangsung, tanggapan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
Pasal 12
(1) Dalam membuat rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya, unit kerja penggagas harus meminta tanggapan hukum kepada penyelenggara pelayanan hukum.
(2) Tanggapan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimintakan setelah rancangan tersebut selesai disusun.
Pasal 13
(1) Tanggapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sekurang-kurangnya meliputi unsur:
a. penggunaan peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya dalam rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum;
b. dampak terhadap substansi pengaturan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya; dan
c. tata cara penulisan peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya.
(2) Dalam hal rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya, unsur-unsurnya tidak memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyelenggara pelayanan hukum dapat mengajukan usulan perbaikan pengaturan.
Pasal 14
Penyelenggara pelayanan hukum dapat memberikan tanggapan hukum terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya dengan atau tanpa permintaan dari unit kerja.
Pasal 15
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dibebankan pada anggaran penyelenggara pelayanan hukum.
Pasal 16
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2009 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
WIRJONO BUDIHARSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
