Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang TATA CARA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA DI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 1
Tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di Lembaga Sandi Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 2
Tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi di Lembaga Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pengisian Jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif berdasarkan sistem merit.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2015 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
