Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AUDIT PRAKONTRAK ATAS PENGADAAN BARANG/JASA DI LEMBAGA SANDI NEGARA

PERATURAN_LSN No. 7 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Audit Prakontrak atas Pengadaan Barang/Jasa di Lembaga Sandi Negara merupakan pedoman bagi auditor agar diperoleh kesamaan arah dan persepsi dalam audit prakontrak sehingga dapat menjadi alat peringatan dini dalam pengadaan barang/jasa di Lembaga Sandi Negara.

Pasal 2

Pedoman Audit Prakontrak atas Pengadaan Barang/Jasa di Lembaga Sandi Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 3

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2012 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN