Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN

PERATURAN_LSN No. 7 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Sandiman ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman yang lebih rinci bagi pelaksanaan jabatan fungsional sandiman.

Pasal 2

Sistematika Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Sandiman meliputi : I. Pendahuluan II. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit III. Organisasi Tim Penilai dan Mekanisme Penilaian IV. Pembinaan Karir Jabatan Fungsional Sandiman V. Ketentuan Peralihan VI. Penutup

Pasal 3

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 4

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2010 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, WIRJONO BUDIHARSO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN