Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang VISI DAN MISI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 1
Visi Lembaga Sandi Negara adalah Terpercaya, Profesional dan Mandiri dalam Persandian tahun 2024.
Pasal 2
Makna dari kata Visi Lembaga Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
(1) Terpercaya berarti yang paling dapat dipercaya dalam menjalankan tugas;
(2) Profesionalisme berarti sifat kegiatan yang dilakukan dengan mengikuti sistem dan prosedur yang sudah ada sehingga diperoleh hasil yang memuaskan segala pihak dengan efektif dan efisien;
(3) Mandiri berarti keadaan dimana dapat mengurus atau mengatasi kepentingan diri sendiri dengan menghandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri tanpa bergantung kepada pihak lain;
(4) Persandian adalah sebagai wadah, kegiatan dan ilmu yang berkaitan dengan komunikasi rahasia;
(5) Tahun 2024 merupakan rentang batasan waktu kemampuan Lembaga Sandi Negara dalam mencapai visi dan misi yang ditetapkan oleh Lembaga Sandi Negara.
Pasal 3
Untuk melaksanakan visi dimaksud dalam Pasal 1 maka Misi Lembaga Sandi Negara adalah :
(1) Menyusun kebijakan nasional dalam bidang persandian sektor pemerintahan dan publik;
(2) Menyiapkan dan meningkatkan aparatur Negara yang profesional/ahli dalam bidang persandian;
(3) Mengoptimalkan potensi nasional dalam hal penelitian dan pengembangan di bidang persandian untuk mendukung kepentingan nasional;
(4) Menyelenggarakan operasional pengamanan informasi;
(5) Menyelenggarakan pencarian dan pengupasan informasi bersandi;
(6) Optimalisasi manajemen perkantoran secara akuntabel.
Pasal 4
Nilai-nilai yang mendasari Visi dan Misi merupakan suatu kesatuan yang utuh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, adalah :
(1) Kewaspadaan, yaitu sikap teliti, kecermatan, ketidaklengahan, baik dalam perencanaan maupun pada pelaksanaan terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan;
(2) Etika dan moral, yaitu norma-norma yang baik dan benar, yang diterapkan dalam masyarakat persandian dan umum sesuai dengan nilai- nilai moral Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar tahun 1945;
(3) Kepekaan yaitu sikap tanggap, proaktif, antisipatif dan responsif dalam menyikapi dan bertidak terhadap lingkungan permasalahan didalam persandian dan perkembangan global maupun lingkungan ;
(4) Kemampuan adaptasi, yaitu kemampuan penyesuaian terhadap pekerjaan, situasi dan perubahan lingkungan kearah pencapaian pencapaian tujuan;
(5) Pelayanan prima, yaitu sikap memberikan layanan yang memuaskan kepada yang berkepentingan/memerlukan;
(6) Kontributif, yaitu sikap proaktif untuk memberikan masukan dan saran maupun tindakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Lembaga Sandi Negara.
Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.95/2006 Tahun 2006 tentang Visi dan Misi Lembaga Sandi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2009 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
WIRJONO BUDIHARSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
