Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELESAIAN TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN INTERNAL DAN EKSTERNAL DI LEMBAGA SANDI NEGARA

PERATURAN_LSN No. 5 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Inspektorat adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di Lembaga Sandi Negara. 3. Laporan Keuangan Lembaga Sandi Negara adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada Lembaga Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbendaharaan Negara. 4. Hasil Pemeriksaan Internal adalah hasil akhir dari seluruh proses kegiatan audit, tinjauan, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultansi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik. 5. Hasil Pemeriksaan Eksternal adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan kredibilitas, dan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai Keputusan BPK. 6. Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau unit kerja yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. 7. Rencana Aksi adalah jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara sehubungan dengan Rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. 8. Penanggung Jawab adalah semua pihak yang ditunjuk oleh Kepala Lembaga Sandi Negara untuk menindaklanjuti Rekomendasi atas temuan Hasil Pemeriksaan Internal maupun Hasil Pemeriksaan Eksternal.

Pasal 2

(1) BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada Kepala Lembaga Sandi Negara dengan ditembuskan kepada Inspektorat. (2) Inspektorat menyampaikan Hasil Pemeriksaan Internal kepada Kepala Lembaga Sandi Negara segera setelah berakhirnya masa pelaksanaan pemeriksaan. (3) Kepala Lembaga Sandi Negara menyampaikan Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal kepada pejabat yang diperiksa untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan sesuai Rekomendasi. (4) Pejabat yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu pejabat pelaksana yang mendapatkan pelimpahan tugas dari Kepala Lembaga Sandi Negara.

Pasal 3

(1) Kepala Lembaga Sandi Negara menyampaikan Rencana Aksi terhadap temuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Lembaga Sandi Negara kepada BPK dan Menteri Keuangan dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini. (2) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Sekretaris Utama. (3) Proses penunjukkan Penanggung Jawab Rencana Aksi dilaksanakan dengan melibatkan seluruh kepala unit kerja di Lembaga Sandi Negara. (4) Penanggung Jawab Rencana Aksi yang telah ditunjuk berhak untuk mendapatkan laporan Hasil Pemeriksaan Eksternal. (5) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Lembaga Sandi Negara diterima secara resmi oleh Kepala Lembaga Sandi Negara.

Pasal 4

(1) Kepala Lembaga Sandi Negara menginstruksikan kepada Penanggung Jawab untuk menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal. (2) Tindak lanjut atas Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen bukti pendukung. (3) Tindak lanjut atas Rekomendasi: a. Hasil Pemeriksaan Internal wajib disampaikan oleh Penanggung Jawab kepada Inspektorat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan Hasil Pemeriksaan Internal diterima; dan b. Hasil Pemeriksaan Eksternal wajib disampaikan oleh Penanggung Jawab kepada BPK melalui Inspektorat paling lambat sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati dan tercantum dalam Rencana Aksi.

Pasal 5

Apabila sebagian atau seluruh Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Eksternal tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, Kepala Lembaga Sandi Negara wajib memberikan alasan yang sah secara tertulis kepada BPK melalui Inspektorat.

Pasal 6

Penyelesaian tindak lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal dapat berkaitan dengan kerugian negara.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara.

Pasal 8

(1) Inspektorat melakukan pemantauan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal dengan membentuk tim pemantauan penyelesaian tindak lanjut. (2) Tim pemantauan penyelesaian tindak lanjut terdiri dari auditor dan Penanggung Jawab dengan jumlah anggota yang disesuaikan dengan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal. (3) Tim pemantauan penyelesaian tindak lanjut bertugas: a. meminta jawaban atau penjelasan beserta dokumen bukti terkait dengan penyelesaian tindak lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal dari Penanggung Jawab; b. melaksanakan validasi data ke BPK terkait penyelesaian tindak lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Eksternal; c. membuat laporan hasil validasi kepada Inspektur dan ditembuskan kepada Penanggung Jawab; dan d. membuat laporan hasil pemantauan penyelesaian tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini. (4) Laporan hasil pemantauan penyelesaian tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, disampaikan kepada Inspektur untuk diteruskan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (5) Penyusunan laporan hasil pemantauan penyelesaian tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Hasil Pemeriksaan Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dibuat setiap semester.

Pasal 9

Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2016 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA