Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 1
Pedoman Umum Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Sandi Negara merupakan pedoman dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan negara agar dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan Lembaga Sandi Negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pedoman Umum Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Sandi Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2012 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
