Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Materiil Sandi yang selanjutnya disebut Matsan adalah barang persandian negara yang memiliki klasifikasi rahasia dan berfungsi sebagai alat pengamanan informasi atau alat analisis sinyal atau bahan/perangkat yang berhubungan dengan proses penyelenggaraan pengamanan informasi.
2. Peralatan Sandi yang selanjutnya disebut Palsan adalah seperangkat alat yang digunakan untuk kegiatan pengamanan persandian dan penyelidikan persandian yang terdiri dari mesin sandi, peralatan manajemen kunci dan alat-alat pendukung peralatan sandi serta suku cadangnya.
3. Kunci Sistem Sandi adalah dokumen berupa kertas tunggal/kumpulan, file, atau modul yang di dalamnya terdapat data kunci yang berfungsi sebagai master key atau key encrypted key/equipment key atau data key/communication key atau input key pada mesin sandi tertentu termasuk prototipenya.
4. Bahan Sandi adalah informasi rahasia dalam bentuk dokumen dan/atau media lain yang berkaitan dengan peralatan sandi, kunci sistem sandi, kriptoanalisis, alat pendukung utama, dan/atau berita sandi.
5. Alat Kriptoanalisis adalah seperangkat alat yang digunakan untuk kegiatan analisis sinyal dan analisis kripto.
6. Alat Pendukung Utama adalah peralatan pendukung yang digunakan dalam kegiatan pengamanan persandian dan penyelidikan persandian.
7. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang syah.
8. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang syah.
9. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
10. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
11. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
12. Pejabat Pemberi Rekomendasi Penghapusan Materiil Sandi adalah Kepala Lembaga Sandi Negara.
13. Atasan Pengguna Materiil Sandi adalah Kuasa Pengguna Barang Milik Negara di lingkungan Instansi Pemerintah atau Pemerintahan Daerah dimana Materiil Sandi itu berada.
14. Pengguna Materiil Sandi adalah kepala unit kerja pemegang kewenangan penggunaan Materiil Sandi.
15. Kuasa Pengguna Materiil Sandi adalah pejabat yang menggunakan Materiil Sandi yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
16. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
17. Penghapusan dengan Tindak Lanjut Pemusnahan Matsan adalah tindakan pemusnahan terhadap matsan setelah mendapat persetujuan penghapusan dari Pengelola Barang.
18. Instansi Pemerintah adalah lembaga pemerintah pada tingkat pusat.
19. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
