Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Tanda Penghargaan Bidang Persandian yang selanjutnya disebut Tanda Penghargaan Persandian adalah bentuk penghargaan bidang persandian yang diberikan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara kepada seseorang atas prestasi dan pengabdian yang luar biasa di bidang Persandian.
2. Dewan Tanda Penghargaan Persandian yang selanjutnya disebut Dewan adalah pejabat struktural Lembaga Sandi Negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara untuk melaksanakan tugas pertimbangan pemberian dan pencabutan Tanda Penghargaan Persandian.
3. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
4. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota POLRI,dan karyawan Badan Usaha Pemerintah.
5. Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/TNI/POLRI baik pusat dan daerah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
6. Organisasi Non Pemerintah adalah organisasi berbadan hukum selain Instansi Pemerintah.
