Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SANDIMAN
Pasal 1
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sandiman merupakan acuan bagi seluruh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Sandiman di Pusat dan Daerah.
Pasal 2
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sandiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor DL.003/ KEP.72/2002 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sandiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
WIRJONO BUDIHARSO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
