Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang PRODUK KARYA MANDIRI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Teknologi Persandian adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan konsep, teori dan seni dari ilmu kripto serta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis, dan konsisten.
2. Produk Karya Mandiri Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Produk Karya Mandiri adalah Teknologi Persandian yang dibangun dan dikembangkan Lembaga Sandi Negara untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Sandi Negara.
Pasal 2
(1) Produk Karya Mandiri dihasilkan melalui inovasi mandiri Lembaga Sandi Negara atau melalui kerja sama dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah.
(2) Inovasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dengan berorientasi pada kebutuhan serta memperhatikan ketersediaan sumber daya.
Pasal 3
Pembangunan dan pengembangan Teknologi Persandian sebagai Produk Karya Mandiri diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi pengkajian persandian.
Pasal 4
Perlindungan hak kekayaan intelektual atas Produk Karya Mandiri dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Produk Karya Mandiri ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.
Pasal 6
(1) Setiap Produk Karya Mandiri memiliki identitas khusus yang diatur berdasarkan standar penamaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Pedoman Deputi.
Pasal 7
Evaluasi terhadap Produk Karya Mandiri dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Sandi Negara.
Pasal 8
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
ttd
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
