Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS LEMBAGA SANDI NEGARA TAHUN 2015-2019

PERATURAN_LSN No. 3 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Renstra Lemsaneg Tahun 2015-2019 adalah pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi dan misi Lembaga Sandi Negara.

Pasal 2

Renstra Lemsaneg Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Rencana Strategis Lembaga Sandi Negara Tahun 2010-2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2015 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY