Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Lemsaneg adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pegawai Lemsaneg yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil Lemsaneg, pegawai negeri sipil instansi lain, dan bukan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di Lemsaneg, serta peserta didik yang sedang mengikuti pendidikan di Lemsaneg.
3. Kode Etik Pegawai yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, ucapan, dan tulisan Pegawai di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
4. Majelis Kode Etik adalah alat kelengkapan organisasi dalam menegakkan Kode Etik di lingkungan Lemsaneg.
5. Pelanggaran Kode Etik yang selanjutnya disebut Pelanggaran adalah segala tingkah laku yang meliputi perbuatan, ucapan, dan tulisan yang bertentangan dengan Kode Etik.
6. Sanksi Moral adalah hukuman psikis yang diberikan kepada Pegawai yang melakukan Pelanggaran sebagai hukuman tambahan dari sanksi tindakan administratif Pegawai.
Pasal 2
Kode Etik dimaksudkan untuk dijadikan pedoman dan acuan bersikap tindak dan berperilaku dalam melaksanakan tugas.
Pasal 3
Kode Etik bertujuan untuk:
a. meningkatkan moralitas Pegawai;
b. memelihara dan meningkatkan disiplin Pegawai;
c. meningkatkan kinerja Pegawai;
d. menciptakan budaya kerja yang profesional;
e. meningkatkan ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku;
f. menginternalisasikan nilai-nilai Etos Sandi; dan
g. meningkatkan kemampuan menyimpan rahasia negara.
Pasal 4
Setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mematuhi, mentaati, dan berpedoman pada:
a. Kode Etik;
b. kode etik PNS bagi PNS; dan
c. kode etik TNI/POLRI bagi TNI/POLRI.
Pasal 5
Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. memberikan informasi hanya kepada pihak yang berhak sebatas kewenangannya;
b. menggunakan sarana dan/atau prasarana kerja secara efektif dan efisien;
c. mengamankan kerahasiaan benda, data, dan informasi sebatas kewenangannya agar tidak diketahui oleh pihak yang tidak berhak;
d. selalu berusaha menerapkan pengamanan informasi dimanapun berada;
e. menyimpan data dan informasi berklasifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. menghargai perbedaan pendapat dan mengembangkan musyawarah untuk mufakat;
g. mengetahui dan/atau memahami serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional dan Prosedur dalam melaksanakan tugas;
h. mempergunakan dan memelihara barang inventaris milik negara secara baik dan bertanggung jawab;
i. selalu sesuai dalam perkataan, sikap dan perbuatan serta menjaga kesopanan dan kesantunan;
j. membangun dan menjaga nama baik Lemsaneg;
k. memberikan pelayanan prima kepada pengguna;
l. menumbuh-kembangkan jiwa korsa sesama Pegawai;
m. tidak melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
n. tidak bertindak selaku perantara bagi seseorang, pengusaha, atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan yang merugikan Lemsaneg;
o. tidak bertindak selaku perantara dalam proses administrasi kepegawaian dengan mengambil keuntungan pribadi atau golongan;
dan
p. tidak melakukan tindakan tercela seperti berjudi, minum minuman keras, berkelahi, menggunakan narkotika dan zat aditif secara ilegal, serta melakukan tindakan melawan hukum lainnya.
Pasal 6
(1) Majelis Kode Etik dibentuk untuk menegakkan Kode Etik.
(2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
(3) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan dibentuk setiap terjadinya suatu Pelanggaran.
(4) Masa kerja Majelis Kode Etik berdasarkan lamanya waktu penyelesaian perkara yang sedang ditangani.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Dalam hal anggota Majelis Kode Etik berjumlah lebih dari 5 (lima) orang harus berjumlah ganjil.
(3) Keanggotaan Majelis Kode Etik harus berasal dari unit kerja yang membidangi masalah:
a. pemeriksa kepegawaian;
b. hukum;
c. kepegawaian; dan
d. unit kerja lain yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi.
(4) Jabatan dan pangkat anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa dalam hal diduga melakukan Pelanggaran.
Pasal 8
(1) Majelis Kode Etik bertugas:
a. memeriksa laporan dan/atau pengaduan adanya Pelanggaran;
b. melakukan pemanggilan dan memeriksa Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran;
c. mencari barang bukti;
d. mendengar dan mempertimbangkan keterangan Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya;
e. memberikan tanggapan, pendapat, alasan, dan argumentasi dalam sidang Majelis Kode Etik; dan
f. menyampaikan keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik saran kepada pejabat yang berwenang.
(2) Majelis Kode Etik berwenang:
a. merekomendasikan sanksi atas Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran kepada pejabat yang berwenang menjatuhkan Sanksi Moral dalam Sidang Majelis Kode Etik; dan
b. menghadirkan barang bukti dalam Sidang Majelis Kode Etik.
Pasal 9
(1) Pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran dilakukan dalam sidang Majelis Kode Etik.
(2) Sidang Majelis Kode Etik dilakukan secara tertutup dan dihadiri seluruh anggota Majelis Kode Etik.
(3) Sidang Majelis Kode Etik mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat bebas dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.
Pasal 10
(1) Pegawai yang terbukti melakukan Pelanggaran dikenakan Sanksi Moral.
(2) Sanksi Moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa perintah atau kewajiban untuk mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan dan/atau bentuk sanksi lainnya.
(3) Penjatuhan Sanksi Moral disampaikan melalui:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka.
(4) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya diketahui oleh Pegawai yang bersangkutan, pejabat yang menyampaikan keputusan dan pejabat lain yang terkait.
(5) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan melalui forum resmi, upacara bendera, media massa atau Buletin Sanapati, papan pengumuman, dan/atau media lain yang dianggap sesuai.
(6) Dalam pemberian Sanksi Moral, harus disebutkan jenis Pelanggaran yang dimaksud dan ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Majelis Kode Etik.
(7) Sanksi Moral yang dijatuhkan mulai berlaku pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(8) Selain dikenakan Sanksi Moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai yang melakukan Pelanggaran dapat direkomendasikan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan penjatuhan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pejabat yang berwenang menjatuhkan Sanksi Moral terdiri atas:
a. Kepala Lemsaneg bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon I;
b. pejabat struktural eselon I, bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon II di lingkungannya;
c. pejabat struktural eselon II, bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III di lingkungannya dan Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu di lingkungannya;
d. pejabat struktural eselon III, bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV di lingkungannya;
e. pejabat struktural eselon IV, bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional umum dan calon pegawai negeri sipil di lingkungannya.
Pasal 12
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2012 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
