Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL SADIMAN

PERATURAN_LSN No. 2 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Sandiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2016 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA