Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN EVALUASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SANDI

PERATURAN_LSN No. 2 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Evaluasi adalah proses penilaian secara sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan diklat. 2. Pendidikan dan Pelatihan Sandi yang selanjutnya disebut Diklat Sandi adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dibidang Persandian dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai Instansi Pemerintah. 3. Instrumen Evaluasi adalah suatu perangkat untuk mengukur hasil dari suatu kegiatan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap. 4. Indikator Evaluasi adalah fakta yang dapat dijadikan petunjuk atau keterangan dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi. 5. Peserta Diklat adalah sumber daya manusia yang mengikuti pendidikan dan pelatihan. 6. Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dengan tugas mendidik, mengajar dan/atau melatih secara penuh pada unit pendidikan dan pelatihan. 7. Fasilitator adalah pejabat struktural atau fungsional tertentu dan fungsional umum yang diberikan tugas tambahan mendidik, mengajar dan/atau melatih secara penuh dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. 8. Penyelenggara Diklat adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan. 9. Kurikulum adalah perangkat mata diklat yang diajarkan pada lembaga pendidikan. 10. Pembiayaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan biaya penyelenggaraan diklat.

Pasal 2

(1) Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga diklat penyelenggara Diklat Sandi dalam melaksanakan evaluasi Diklat Sandi. (2) Lembaga diklat penyelenggara Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah diakreditasi dan memenuhi syarat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya peraturan ini untuk memberikan pemahaman yang sama dan sebagai acuan pola pikir, pola sikap dan pola tindak bagi lembaga diklat penyelenggara Diklat Sandi dalam melaksanakan evaluasi Diklat Sandi demi tercapainya hasil diklat yang optimal, efektif dan efisien.

Pasal 4

Setiap evaluasi yang dilaksanakan berdasarkan asas: a. Kelayakan, maksudnya segala kegiatan evaluasi memperhatikan sumber daya yang ada, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan layak untuk dilanjutkan. b. Jelas, maksudnya segala kegiatan evaluasi dikerjakan dengan terang, sesuai fakta, dilakukan dengan langkah-langkah yang tegas dan tidak menghasilkan sesuatu yang ambigu. c. Signifikan, maksudnya segala kegiatan evaluasi itu bertolok ukur dari hal yang penting dan menghasilkan sesuatu yang penting dan berarti. d. Etis, maksudnya segala kegiatan evaluasi dilaksanakan dengan memegang etika yang berlaku dan sesuai dengan budaya organisasi. e. Obyektivitas, maksudnya proses evaluasi didasarkan pada fakta dan data yang nyata dan metode yang jelas. f. Valid, maksudnya informasi atau data yang dijadikan bahan evaluasi dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Pasal 5

Evaluasi Diklat Sandi dilaksanakan terhadap: a. Diklat Pembentukan Sandiman; b. Diklat Fungsional Sandi; dan c. Diklat Teknis Sandi.

Pasal 6

Langkah-langkah dalam evaluasi meliputi: a. mempersiapkan dan menyusun desain evaluasi; b. menjalankan instrumen evaluasi; c. mengumpulkan dan menganalisis data; dan d. menyusun laporan.

Pasal 7

(1) Desain evaluasi terdiri atas: a. objek evaluasi; b. tujuan evaluasi; c. instrumen evaluasi; d. teknik analisis data; e. penerima laporan evaluasi; f. interpretasi data; g. jenis dan bentuk laporan; dan h. teknik pelaporan. (2) Desain evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan Diklat Sandi. (3) Desain evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai format dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 8

(1) Instrumen Evaluasi terdiri atas: a. Kuesioner; b. Observasi; c. Wawancara; dan/atau d. Triangulasi. (2) Instrumen evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang evaluasi Diklat paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Diklat Sandi.

Pasal 9

Pokok-pokok isi laporan terdiri atas: a. Ringkasan Eksekutif; b. Latar Belakang; c. Deskripsi Evaluasi; d. Analisis Data; dan e. Simpulan dan Rekomendasi.

Pasal 10

Objek evaluasi Diklat Sandi terdiri atas: a. Peserta diklat; b. Widyaiswara dan/atau Fasilitator; c. Penyelenggaraan; d. Kurikulum; dan e. Pembiayaan.

Pasal 11

Bahan evaluasi diklat terdiri atas: a. kalender diklat; b. katalog diklat; c. modul diklat; d. Garis Besar Program Pengajaran (GBPP); e. Rencana Program Pengajaran (RPP); f. bahan ajar dan bahan tayang; g. hasil seleksi diklat; h. pedoman penyelenggaraan diklat; i. surat pernyataan kesanggupan mengajar; j. daftar nama Widyaiswara dan/atau Fasilitator dan mata diklat; k. daftar riwayat hidup Widyaiswara dan/atau Fasilitator, penyelenggara diklat dan peserta diklat; l. daftar nama panitia penyelenggara diklat; dan m. bahan lain menyesuaikan dengan jenis diklat yang akan diselenggarakan.

Pasal 12

(1) Evaluasi peserta diklat meliputi aspek: a. penguasaan materi; dan b. sikap dan perilaku. (2) Evaluasi peserta diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaiannya dinyatakan dalam persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (3) Evaluasi peserta diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 13

(1) Evaluasi Widyaiswara dan Fasilitator meliputi aspek: a. pengetahuan; b. keterampilan; dan c. sikap. (2) Evaluasi Widyaiswara dan Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaiannya dinyatakan dalam persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (3) Evaluasi Widyaiswara dan Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 14

(1) Evaluasi penyelenggaraan meliputi aspek: a. fasilitas diklat; b. pelayanan; dan c. program dan kegiatan. (2) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai format dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 15

(1) Evaluasi kurikulum dilaksanakan sebagai berikut: a. menyiapkan bahan yang terkait kurikulum; b. melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar antara jabaran kurikulum, modul, GBPP, RPP, bahan ajar dan jadwal mata diklat; dan c. melakukan evaluasi akhir diklat. (2) Hasil evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara cq. Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian.

Pasal 16

Evaluasi pembiayaan dilaksanakan sebagai berikut: a. menyiapkan bahan yang terkait pembiayaan; b. melakukan pemantauan kesesuaian pembiayaan antara perencanaan dengan penggunaan anggaran; dan c. melakukan evaluasi secara berkala.

Pasal 17

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 20132011 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN