Beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian, diubah sebagai berikut:
1. Penggunaan istilah “Pegawai Negeri” yang tercantum pada setiap Bab dan Pasal diganti menjadi “PNS, anggota TNI dan/atau anggota POLRI”.
2. Ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2
(3) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kejaksaan Republik INDONESIA;
f. TNI;
g. POLRI;
h. BIN;
i. Badan Informasi Geospasial;
j. BATAN;
k. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
l. Kementerian Sekretariat Negara;
m. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
n. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
o. Badan Keamanan Laut.”
3. Tambahan ketentuan lain-lain, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“BAB IVA Ketentuan Lain-lain
