Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
2. Program Legislasi Persandian yang selanjutnya disebut Prolegsan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-undangan di bidang persandian yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis.
3. Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Lemsaneg adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
4. Panitia Kerja Tetap Prolegsan yang selanjutnya disebut Panjatap Prolegsan adalah panitia kerja yang terdiri dari perwakilan setiap unit kerja yang berhak mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan dalam Prolegsan.
5. Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, atau pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
6. Penggagas adalah pimpinan unit kerja Lemsaneg dan pimpinan Sekolah Tinggi Sandi Negara yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan.
