Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik
Pasal 1
(1) Balai sertifikasi elektronik yang selanjutnya disebut BSrE merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Sandi Negara, yang secara teknis dibina oleh Deputi Pengamanan Persandian dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
(2) BSrE dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 2
BSrE mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSrE menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program sertifikasi elektronik;
b. pelaksanaan layanan penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik;
c. pelaksanaan layanan pengelolaan sistem sertifikat elektronik;
d. pelaksanaan pemeliharaan setiap perangkat lunak dan perangkat keras untuk kebutuhan penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
e. pelaksanaan audit kesesuaian dan keamanan sertifikasi elektronik;
f. penetapan hasil audit kesesuaian dan keamanan sertifikasi elektronik;
g. penetapan penerbitan, pembaruan dan pencabutan sertifikat elektronik;
h. perancangan, pembuatan dan pemeliharaan sistem berbasis sertifikat elektronik dalam rangka pemenuhan
teknis teknologi sertifikasi elektronik yang digunakan oleh instansi;
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan;
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara, sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 4
(1) BSrE terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pelayanan Sertifikat Elektronik;
c. Seksi Pengelolaan Sistem Sertifikat Elektronik;
d. Seksi Pemenuhan Teknis Sistem Sertifikat Elektronik; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan organisasi BSrE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat, administrasi barang milik negara, kearsipan, perlengkapan, hubungan masyarakat dan rumah tangga.
Pasal 6
Seksi Pelayanan Sertifikat Elektronik mempunyai tugas merumuskan operasional, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas penerbitan, pembaruan, dan pencabutan serta pelayanan administratif sertifikat elektronik.
Pasal 7
Seksi Pengelolaan Sistem Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas merumuskan operasional, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas pengelolaan, pengamanan dan manajemen kunci pada sistem sertifikasi elektronik.
Pasal 8
Seksi Pemenuhan Teknis Sistem Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas merumuskan operasional, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas aplikasi pengguna dan teknologi sertifikasi elektronik.
Pasal 9
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BSrE menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BSrE.
Pasal 12
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BSrE secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 13
BSrE harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, uraian tugas, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan terhadap seluruh jabatan di lingkungan BsrE.
Pasal 14
Setiap unsur di lingkungan BSrE dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BSrE maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 16
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 17
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 19
(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
(2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
Pasal 20
BSrE berlokasi di Jakarta.
Pasal 21
Perubahan atas organisasi dan tata kerja BSrE ditetapkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 22
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
