Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 1
Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi di Lembaga Sandi Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 2
Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi di Lembaga Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan dan pengelolaan di bidang teknologi informasi di Lembaga Sandi Negara.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri dan ditentukan kemudian.
Pasal 4
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2010 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
WIRJONO BUDIHARSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
DAFTAR ISI
