Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA

PERATURAN_LSN No. 12 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999. 2. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara. 3. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawaisebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang didasarkan pada capaian kinerja Pegawai yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana Pegawai tersebut bekerja. 4. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. 5. Kelas Jabatan adalah klasifikasi jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan.

Pasal 2

Pegawai yang melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara berhak menerima Tunjangan Kinerja.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitungberdasarkan komponen: a. Kelas Jabatan dengan indeks sesuai Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Sandi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini; dan b. penilaian Prestasi Kerja. (2) Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam kategori: a. sangat baik; b. baik; c. cukup; d. kurang; dan e. buruk. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara.

Pasal 4

Selain komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tunjangan Kinerja dipengaruhi oleh kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan Lembaga Sandi Negara serta cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai.

Pasal 5

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Sandi Negara; b. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Sandi Negara; e. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Pasal 6

(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal Pegawai menduduki jabatan sesuai Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Dalam hal tanggal Pegawai menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan pada hari kerja pertama bulan berjalan, Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sesuai jabatan yang baru pada bulan tersebut. (3) Dalam hal tanggal Pegawai menduduki jabatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan jabatansebelumnya. (4) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 7

Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Sangat Baik pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 100% (seratus per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan dan dapat diberikan penambahan Tunjangan Kinerja paling banyak 50% (lima puluh per seratus) dari selisih Tunjangan Kinerja antara Kelas Jabatan satu tingkat di atas Kelas Jabatannya.

Pasal 8

Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Baik pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 100% (seratus per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.

Pasal 9

Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Cukup pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.

Pasal 10

Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Kurang pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 50% (lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.

Pasal 11

Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Buruk pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 25% (dua puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.

Pasal 12

(1) Pegawai yang dibebastugaskan dari jabatankarena melaksanakan tugas belajar, diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 100% (seratus per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan. (2) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada jabatan terakhir. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan indeks prestasi kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 13

Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.

Pasal 14

Tunjangan KinerjaPegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkatnya, diberikan paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerjaper Kelas Jabatan.

Pasal 15

(1) Pegawai yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja: a. sebesar 3% (tiga perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja karena cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti alasan penting; b. sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja karena cuti besar; dan c. sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja kecuali dinas. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 100% (seratus per seratus) dalam setiap bulan.

Pasal 16

Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 17

Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,3% (nol koma tiga per seratus) setiap 30 (tiga puluh) menit. Pasal18 (1) Tunjangan Kinerja dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya, kecuali Tunjangan Kinerja bulan Desember. (2) Tunjangan Kinerja bulan Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkanpada bulan berjalan atau bulan berikutnya.

Pasal 19

(1) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya. (2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.

Pasal 20

(1) Sebelum berlakunya Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara mengenai penilaian Prestasi Kerja, pemberian Tunjangan Kinerjadilakukan berdasarkan kehadiran sesuai ketentuan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, kecuali pemberian Tunjangan Kinerja tahun 2012. (2) Pemberian Tunjangan Kinerja tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berdasarkan kehadiran sesuai ketentuan Pasal 15. (3) Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara mengenai penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara.

Pasal 21

Pegawai yang pada tahun 2012 dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu atau diberhentikan dari jabatan struktural karena tugas belajar, diberikanTunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan 6 (enam).

Pasal 22

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 201210 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 201210 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN