Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN INFORMASI BERKLASIFIKASI MILIK PEMERINTAH
Pasal 1
Pedoman Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Berklasifikasi Milik Pemerintah merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah dalam mengelola informasi berklasifikasi di lingkungan masing-masing.
Pasal 2
Pedoman Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Berklasifikasi Milik Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2012 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
