Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang RENCANA STRATEGIS LEMBAGA SANDI NEGARA TAHUN 2010-2014

PERATURAN_LSN No. 10 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Renstra Lemsaneg tahun 2010-2014 adalah pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi dan misi Lembaga Sandi Negara.

Pasal 2

Renstra Lemsaneg tahun 2010-2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara RI nomor PR.401/PERKA.34/2007 tentang Rencana Strategis Lembaga Sandi Negara RI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, WIRJONO BUDIHARSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR