Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan informasi rahasia yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori dan seni dari ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terikat pada etika profesi sandi.
2. Keamanan Informasi adalah perlindungan terhadap sistem informasi dari akses yang tidak berhak, penyalahgunaan, kebocoran, gangguan, modifikasi, pemalsuan, dan pengrusakan informasi sesuai dengan prinsip kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan nir penyangkalan informasi.
3. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi kementerian koordinator/kementerian negara/kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, serta lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN dan/atau APBD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Unit Teknis Persandian yang selanjutnya disingkat UTP adalah satuan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan Persandian dan Keamanan Informasi guna menunjang tugas Instansi Pemerintah.
5. Sumber Daya Persandian adalah Sumber Daya Manusia Sandi, Sistem Sandi, Peralatan Sandi, dan Jaring Komunikasi Sandi.
6. Sumber Daya Manusia Sandi yang selanjutnya disebut SDM Sandi adalah pegawai Instansi Pemerintah yang bekerja di bidang Persandian.
7. Sistem Sandi adalah perangkat lunak yang memuat prosedur atau metode yang digunakan pada mesin sandi atau lain-lain untuk memproses berita sandi.
8. Peralatan Sandi adalah seperangkat alat yang digunakan untuk kegiatan pengamanan informasi terdiri dari Mesin Sandi dan media lain yang berisi program aplikasi sandi yang secara langsung berfungsi dan/atau mempengaruhi proses penyandian.
9. Jaring Komunikasi Sandi yang selanjutnya disingkat JKS adalah keterhubungan antar pengguna Persandian melalui jaringan telekomunikasi.
10. Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Persandian pada Instansi Pemerintah.
11. Pejabat Fungsional Sandiman adalah orang yang menduduki Jabatan Fungsional Sandiman.
