Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA

PERATURAN_LSN No. 1 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Republik INDONESIA yang bekerja di lingkungan Lembaga Sandi Negara. 2. Pihak Lain adalah setiap orang selain Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara atau badan hukum yang terikat secara hukum dengan Lembaga Sandi Negara karena hubungan pekerjaan. 3. Bendahara adalah semua orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang- barang negara. 4. Kekayaan Negara adalah kekayaan yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan. 5. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. 6. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 7. Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan. 8. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap Bendahara, Pegawai Negeribukan Bendahara, pejabat lain dan/atau pihak manapun yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara, dengan tujuan untuk dinilai … menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara, sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya. 9. Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat adalah penghapusan Piutang Negara dari pembukuan pemerintah tanpa menghapuskan hak tagih negara. 10. Penghapusan Piutang Negara Secara Mutlak adalah penghapusan hak tagih negara. 11. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Bendahara, Pegawai Negeribukan Bendahara, pejabat lain dan/atau pihak manapun yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara akibat perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. 12. PenyelesaianKerugian Negara Secara Damai adalah penyelesaian Kerugian Negara yang dilakukan penggantiannya oleh pelaku baik secara tunai sekaligus maupun dengan mengangsur. 13. Penyelesaian Kerugian Negara Secara Paksa adalah penyelesaian Kerugian Negara yang dilakukan apabila batas waktu upaya damai tidak terpenuhi atau tidak mungkin diperoleh SKTJM karenaBendahara, Pegawai Negeribukan Bendahara, pejabat lain dan/atau pihak manapun yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara berkeberatan menandatangani SKTJM. 14. Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kemampuan atau kekuasaan manusia yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban atau tertundanya pelaksanaan kewajiban yang berakibat timbulnya KerugianNegara yang meliputi bencana alam, banjir, wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan), pemberontakan, huru-hara, kebakaran, perampokan ataupun pencurian yang bukan merupakan kesalahan atau kelalaian Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara, dan/atau Pihak Lain. 15. Kadaluwarsaadalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan TP dan/atau TGR terhadap pelaku Kerugian Negara dengan tidak mengurangi tanggungjawab Pegawai Negeri yang bersangkutan kepada negara menurut hukum perdata. 16. Pengawasan Melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung. 15. Kadaluwarsa … 17. Tim Penyelesaian Kerugian Negara Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Lembaga Sandi Negara yang bertugas untuk menyelesaikan Kerugian Negara. 18. Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian. 19. Upaya Damai adalah penyelesaian menyeluruh atau sukarela yang berdasarkan laporan awal atau laporan hasil awal atau laporan hasil pengawasan. 20. Upaya Paksa adalah penyelesaian KerugianNegara melalui TP dan/atau TGR. 21. Pihak Yang Bertanggung Jawab adalah Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara, dan/atau Pihak Lain yang diwajibkan untuk mengganti KerugianNegara.

Pasal 2

(1) Ruang Lingkup Penyelesaian Kerugian Negara meliputi penyelesaian KerugianNegara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara dan/atau Pihak Lain. (2) Penyelesaian KerugianNegara yang dilakukan oleh Bendahara mengacu pada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara.

Pasal 3

(1) Kerugian Negara disebabkan oleh: a. perbuatan melawan hukum Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara dan/atau Pihak Lain; atau b. Keadaan Kahar. (2) Perbuatan melawan hukum Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. penyalahgunaan wewenang; b. korupsi; c. pencurian; d. penggelapan; e. penipuan; f. menaikan harga; g. mengubah kualitas atau mutu; h. uang yang harus dipertanggungjawabkan yang tidak dipertanggungjawabkan pada waktunya; i. merusak barang milik negara; dan/atau j. menghilangkan uang atau barang milik negara; (3) Perbuatan melawan hukum Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. menaikan harga terlalu tinggi atas dasar pemufakatan dengan pejabat yang berwenang; b. mengubah kualitas atau mutu atas dasar pemufakatan dengan pejabat yang berwenang; c. tidak menepati janji atau wanprestasi; d. pengiriman barang yang mengalami kerusakan karena kesalahannya; dan/atau e. menghilangkan barang yang secara sah berada dalam penguasaannya.

Pasal 4

(1) Informasi atas dugaan terjadinya Kerugian Negara dapat diperoleh dari: a. hasil Pengawasan Melekat; b. hasil pengawasan aparat fungsional; c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. hasil perhitungan ex-officio; e. pengaduan masyarakat; dan/atau f. media massa. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Lembaga Sandi Negara dalam membentuk TPKN.

Pasal 5

(1) Penyelesaian KerugianNegara dilakukan melalui: a. Upaya Damai; atau b. Upaya Paksa. (2) Penyelesaian KerugianNegara melalui Upaya Damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak serta merta membebaskan Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara atau Pihak Lain yang terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan KerugianNegara dari tuntutan pidana dan/atau hukuman disiplin. (3) Penyelesaian KerugianNegara melalui Upaya Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan jika Upaya Damai tidak berhasil.

Pasal 6

(1) Dalam hal penyelesaian Kerugian Negara telah melewati masa Kadaluwarsa, penyelesaian KerugianNegara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata. (2) Dalam hal terdapat unsur tindak pidana, penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Pasal 7

(1) Penggantian KerugianNegara yang berupa uang harus disetor ke kas negara. (2) Penggantian KerugianNegara yang berupa barang dikonversikan dalam bentuk uang yang nilainya ditetapkan berdasarkan harga pasar pada saat terjadinya kehilangan atau kerusakan.

Pasal 8

(1) TPKN dibentuk oleh Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Susunan keanggotaan TPKN terdiri atas: a. Sekretaris Utama atau pejabat yang mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkunganLembaga Sandi Negara sebagai ketua; b. Kepala Direktorat Pengendalian Persandian atau pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan di bidang pengendalian persandian sebagai wakil ketua; c. Inspektur atau pejabatyang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Lembaga Sandi Negarasebagai sekretaris; d. Kepala Biro Umum atau pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan dan kamar sandi, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan keuangan sebagai anggota; e. Kepala Bagian Kepegawaian atau pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian sebagai anggota; f. Kepala Bagian Perlengkapan atau pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan sebagai anggota; g. Kepala Sub Direktorat Pengendalian Materiil Jaring Komunikasi Sandi atau pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang materiil dan Jaring Komunikasi Sandi sebagai anggota; dan h. sekretariat. (3) Susunan keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara. (4) Keanggotaan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf hberada di bawah Inspektorat.

Pasal 9

(1) TPKN bertugas membantu Kepala Lembaga Sandi Negara dalam memproses penyelesaian KerugianNegara di Lembaga Sandi Negara. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi: a. menginventarisasi kasus KerugianNegara yang diterima; b. melakukan verifikasi bukti pendukung bahwa Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara, dan/atau Pihak Lain telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai sehingga mengakibatkan KerugianNegara; c. menghitung jumlah KerugianNegara; d. MENETAPKAN usulan Pihak Yang Bertanggung Jawab atas KerugianNegara; e. menyelesaikan KerugianNegara melalui Upaya Damai atau Upaya Paksa; dan f. menyampaikan usulan penetapan pengenaan ganti KerugianNegara atau penghapusan pengenaan ganti KerugianNegara. (3) TPKN mencatat KerugianNegara dalam daftar KerugianNegara. (4) Daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IPeraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. Pasal10 (1) Apabila dipandang perlu, Ketua TPKN dapat membentuk TPKN Ad Hoc untuk meyelesaikan KerugianNegara dilingkungan unit kerja Lembaga Sandi Negara atau penyelenggara persandian di instansi lain selain Lembaga Sandi Negara. (2) TPKN Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan data atau dokumen dan verifikasi KerugianNegara berdasarkan penugasan dari Ketua TPKN.

Pasal 11

(1) Penyelesaian KerugianNegara melalui Upaya Damai dapat dilakukan dengan cara tunai atau diangsur. (2) Penyelesaian KerugianNegara dengan cara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak SKTJM ditandatangani. (3) Penyelesaian KerugianNegara dengan cara diangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam hal penyelesaian KerugianNegara dengan cara diangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi batas waktu yang ditentukan maka TPKN dapat melakukan penjualan jaminan melalui prosedur lelang negara.

Pasal 12

(1) SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat: a. pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa KerugianNegara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti; b. jumlah KerugianNegara yang harus dibayar; c. cara penggantian tunai atau mengangsur; d. jangka waktu pembayaran; e. pernyataan penyerahan barang jaminan yang nilainya diperkirakan dapat menutupi KerugianNegara; f. tempat dan tanggal surat; dan g. tanda tangan pihak yang bertanggung jawab, pengampu, atau Ahli Waris dan diketahui oleh kepala unit kerja dan/atau pejabat yang terkait. (2) Format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Lampiran IIPeraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (3) Format pernyataan penyerahan barang jaminan yang nilainya diperkirakan dapat menutupi Kerugian Negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran IIIPeraturan Kepala Lembaga Sandi Negara iniyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 13

(1) Penyelesaian Kerugian Negara melalui Upaya Paksa dilakukan jika: a. Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara dan/atau Pihak Lain tidak bersedia menandatangani SKTJM; atau b. melewati batas waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak ditandatanganinya SKTJM, Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara dan/atau Pihak Lain belum mengembalikan seluruh Kerugian Negara. (2) Penyelesaian Kerugian Negara melalui Upaya Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lembaga Sandi Negara mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Sementara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan. (3) Format Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (4) Dalam hal Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterima, Pihak Yang Bertanggung Jawab diberikan kesempatan mengajukan keberatan atau pembelaan diri secara tertulis. (5) Keberatan atau pembelaan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan untuk dapat mengajukan pembelaan diri. (6) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (7) Dalam hal Pihak Yang Bertanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengajukan keberatan atau pembelaan diri dalam waktu 14 (empat belas) hari atau keberatan atau pembelaan diri ditolak, Kepala Lembaga Sandi Negara mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Pembebanan Tuntutan Ganti Rugi. (8) Format Surat Keputusan Penetapan Pembebanan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (9) Dalam hal pengajuan keberatan atau pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima, Kepala Lembaga Sandi Negara mengeluarkan Surat Keputusan Peninjauan Kembali.

Pasal 14

Dalam hal KerugianNegara disebabkan oleh Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Kepala Lembaga Sandi Negara mengajukan surat permohonan pertimbangan penghapusan KerugianNegara kepada: a. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan jika KerugianNegara berupa uang yang dikuasai Bendahara; dan/atau b. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara jika KerugianNegara berupa Barang Milik Negara.

Pasal 15

(1) Piutang Negara dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Lembaga Sandi Negara, kecuali mengenai Piutang Negara yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam UNDANG-UNDANG. (2) Piutang Negara yang dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud padaayat(1) dilaksanakan setelah ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih dan adanya rekomendasi penghapusan bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Piutang Negara yang dihapuskan secara mutlak sebagaimana dimaksud padaayat(1) dilaksanakan dengan syarat: a. diajukan setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat; dan b. ketidakmampuan penanggung utang untuk menyelesaikan kewajibannya yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang.

Pasal 16

Dalam melaksanakan penghapusan Piutang Negara secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Kepala Lembaga Sandi Negara mengajukan permohonan penghapusan Piutang Negara kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dengan melampirkan: a. daftar nominatif; b. surat Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih; dan c. rekomendasi penghapusan bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan penghapusan Piutang Negara secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Kepala Lembaga Sandi Negara mengajukan permohonan penghapusan Piutang Negara secara mutlak kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan melampirkan: a. daftar nominatif; b. surat penetapan penghapusan secara bersyarat piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan c. surat keterangan ketidakmampuan penanggung utang untuk menyelesaikan kewajibannya dari pejabat yang berwenang.

Pasal 18

Kewajiban untuk mengganti KerugianNegara menjadi Kadaluwarsa apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya KerugianNegara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya KerugianNegara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi.

Pasal 19

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2013 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN