Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

PERATURAN_LSN No. 1 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan: 1. Masalah Hukum adalah perkara atau sengketa hukum di lingkungan Lembaga Sandi Negara atau di dalam proses peradilan. 2. Pegawai adalah Pegawai Negeri di lingkungan Lembaga Sandi Negara. 3. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Lembaga Sandi Negara yang diberikan kepada unit kerja, Pegawai dan mahasiswa STSN beserta keluarganya, peserta diklat di Lembaga Sandi Negara, serta Pegawai yang telah pensiun yang menghadapi Masalah Hukum pada saat menjalankan tugas dan fungsinya. 4. Pertimbangan Hukum adalah saran hukum yang diberikan berdasarkan analisis hukum. 5. Konsultasi Hukum adalah permintaan saran atau pendapat kepada penyelenggara Bantuan Hukum guna memperoleh Pertimbangan Hukum. 6. Tindakan Hukum adalah tindakan yang didasarkan atas Pertimbangan Hukum dan berdampak hukum. 7. Lemsaneg adalah Lembaga Sandi Negara.

Pasal 2

Bantuan Hukum diselenggarakan oleh unit kerja serendah-rendahnya setingkat eselon II yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang hukum.

Pasal 3

(1) Bantuan Hukum diberikan kepada: a. unit kerja; b. Pegawai dan mahasiswa STSN beserta keluarganya; c. peserta diklat di Lemsaneg; dan d. Pegawai yang telah pensiun. (2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mendapat Bantuan Hukum, antara lain: a. dalam hal Pegawai dan mahasiswa STSN berstatus kawin maka keluarga yang mendapat Bantuan Hukum adalah suami atau istri dan anak; atau b. dalam hal Pegawai dan mahasiswa STSN berstatus tidak kawin maka keluarga yang mendapat Bantuan Hukum adalah orang tua.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan Bantuan Hukum terdiri dari: a. pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Lemsaneg; dan b. pemberian Bantuan Hukum di dalam proses peradilan. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan; b. Bantuan Hukum yang sedang dalam proses pengadilan; dan c. Bantuan Hukum setelah ada putusan pengadilan.

Pasal 5

Bantuan Hukum diberikan dalam bentuk: a. Konsultasi Hukum; b. pendampingan; dan/atau c. Bantuan Hukum lain yang ditentukan dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini sesuai dengan Masalah Hukum yang dihadapi.

Pasal 6

Penyelenggara Bantuan Hukum dapat menggunakan jasa akademisi, praktisi, dan/atau ahli untuk memberikan pemahaman terhadap Masalah Hukum yang sedang ditangani.

Pasal 7

Bantuan Hukum diperoleh berdasarkan: a. permintaan Bantuan Hukum kepada unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum; atau b. instruksi dari Pejabat setingkat eselon II maupun eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum.

Pasal 8

(1) Pemberian Bantuan Hukum terhadap Pegawai dicatat dalam buku Bantuan Hukum. (2) Buku Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. tanggal permintaan Bantuan Hukum; b. Masalah Hukum yang sedang dihadapi; c. pejabat yang memberikan Bantuan Hukum; d. bentuk Bantuan Hukum yang diberikan; dan e. tanggal penyelesaian Masalah Hukum. (3) Buku Bantuan Hukum merupakan rahasia jabatan.

Pasal 9

Pemberian Bantuan Hukum di dalam proses peradilan harus dilengkapi dengan Surat Perintah dari Kepala Lemsaneg.

Pasal 10

Biaya yang dibutuhkan dalam pemberian Bantuan Hukum dibebankan pada Daftar Isian Program dan Anggaran Lemsaneg.

Pasal 11

(1) Pegawai dapat menggunakan jasa akademisi, praktisi, dan/atau ahli untuk membela kepentingan tanpa didukung oleh Lemsaneg. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perkembangan Masalah Hukum kepada Sekretaris Utama dengan tembusan eselon II dan eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Bantuan Hukum. (3) Dalam hal Pegawai bersengketa dengan Lemsaneg maka Pegawai tidak wajib melaporkan perkembangan Masalah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Biaya yang dikeluarkan oleh Pegawai untuk mendapatkan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pegawai.

Pasal 12

Laporan perkembangan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dicatat pada buku Bantuan Hukum.

Pasal 13

Bantuan Hukum diberikan untuk perkara atau sengketa: a. tata usaha negara; b. pidana; dan/atau c. perdata.

Pasal 14

Bantuan Hukum di bidang tata usaha negara, meliputi: a. memberikan Konsultasi Hukum kepada Tim Pemeriksa selaku pemeriksa Pegawai; b. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan pembuktian di pengadilan; c. mendampingi atau mewakili pejabat tata usaha negara dalam menyelesaikan permasalahan tata usaha negara dengan dibekali surat kuasa khusus dari pejabat yang sedang mengalami Masalah Hukum; d. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; dan e. bantuan menyempurnakan gugatan, jawaban, replik, duplik, saksi, bukti, kesimpulan, dan Tindakan Hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan.

Pasal 15

(1) Bantuan Hukum di bidang pidana diberikan terhadap Pegawai yang diminta keterangannya dan/atau kesaksiannya dalam tindak pidana atau disangka dan/atau didakwa melakukan tindak pidana. (2) Penyelenggara Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum di bidang pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. Pertimbangan Hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau tersangka dan/atau terdakwa dalam setiap tahapan pemeriksaan; b. Konsultasi Hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pemahaman tentang ketentuan hukum pidana maupun hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh Pegawai yang menjadi saksi, ahli, tersangka, dan/atau terdakwa; d. bantuan menyusun atau menyiapkan materi tertulis untuk kepentingan kesaksian, saksi, dan/atau alat bukti bagi Pegawai; e. pendampingan Pegawai pada saat pemeriksaan perkara maupun proses peradilan perkara pidana; f. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; dan g. bantuan menyempurnakan jawaban, duplik, dan Tindakan Hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan.

Pasal 16

Penyelenggara Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada Pegawai dalam kasus perdata dalam bentuk: a. memberikan Pertimbangan Hukum dan Konsultasi Hukum atas Masalah Hukum yang berpotensi atau menimbulkan gugatan; b. mengupayakan penyelesaian Masalah Hukum melalui jalur di luar pengadilan, antara lain mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, atau arbitrase; c. pendampingan Pegawai pada saat proses pemeriksaan maupun proses dalam peradilan perkara perdata; d. bantuan menyiapkan saksi dan/atau alat bukti bagi Pegawai; e. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; dan f. bantuan menyempurnakan gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, dan Tindakan Hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan.

Pasal 17

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2011 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 301