Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PERATURAN_LPSK No. 6 Tahun 2010 berlaku

Pasal 2

Tujuan dari peraturan ini untuk memenuhi kebutuhan adanya tata cara pemberian perlindungan bagi saksi dan korban dalam rangka mengoptimalkan pelayanan oleh LPSK agar dapat dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Prinsip dari peraturan ini adalah : a. Kerahasian yaitu semua proses pemberian perlindungan berlandasan azas kerahasian untuk melindungi saksi dan korban b. Kepastian hukum yaitu adanya jaminan secara hukum baik subtansi maupun prosedur dalam pelaksaan pemberian perlindungan. c. Non diskriminasi yaitu dalam pemberian perlindungan dilakukan tidak membedakan golongan ras, agama, etnik, suku, status sosial maupun ekonomi. d. Transparan yaitu dalam memberikan prosedur perlindungan dilakukan dengan keterbukaan. e. Akuntabilitas yaitu dalam memberikan perlindungan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.

Pasal 4

(1) Saksi dan/atau korban untuk memperoleh perlindungan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua LPSK. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi materai yang cukup. (3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh : a. Pemohon yang datang sendiri atau melalui keluarganya; b. Melalui pejabat yang berwenang, antara lain: 1) aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan melakukan penyidikan; 2) instansi yang diberikan kewenangan dalam UNDANG-UNDANG untuk memberikan perlindungan saksi dan/atau korban; dan 3) lembaga atau komisi, yang mempunyai kewenangan untuk melindungi saksi dan/atau korban; c. Melalui kuasa hukumnya dengan menunjukkan surat kuasa dari pemohon; dan/atau korban; d. Melalui surat dan/atau dokumen elektronik. (4) Ketentuan mengenai tata cara penerimaan permohonan perlindungan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan LPSK.

Pasal 5

(1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditindak lanjuti oleh UP2 LPSK untuk meneliti atas kelengkapan persyaratan permohonan perlindungan. (2) Penelitian atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Formil; dan b. Materil.

Pasal 6

(1) Persyaratan materil sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a berisikan antara lain: a. nama lengkap, nama alias, nama panggilan; b. tempat/tanggal lahir; c. jenis Kelamin; d. alamat KTP dan/atau alamat tempat tinggal terakhir (kediaman/domisili); e. nomor KTP atau identitas diri lainnya; f. agama; g. status perkawinan; h. pekerjaan; i. tempat bekerja; j. pendidikan; dan k. Jumlah dan nama Anggota keluarga. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib mengisi formulir penerimaan permohonan pada UP2 LPSK. (3) Penelitian persyaratan formil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meneliti persyaratan tambahan data identitas lainnya meliputi : a. Kartu keluarga pelapor; b. Surat nikah pelapor; c. Akte kelahiran pelapor; d. Dokumen financial (perbankan); dan e. Dokumen asuransi (jika ada);

Pasal 7

(1) Persyaratan materi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) hurub b berisikan antara lain: a. kronologis/uraian singkat mengenai peristiwa yang dialami sendiri atas ancaman yang berkaitan dengan perkara yang di hadapi; b. dokumen otentik kedudukan pemohon sebagai saksi dan/atau korban; c. dokumen otentik sebagaimana dimaksud pada huruf b, untuk menunjukkan bahwa pemohon merupakan saksi dan/atau korban tindak pidana atau korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat; d. dokumen lain yang berkaitan dengan permohonan yang diajukan sesuai petunjuk dari UP2 LPSK; dan e. apabila memungkinkan, dapat menyebut identitas dari seorang yang diduga pelaku pengancam; (2) selain persyaratan materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengumpulkan data informasi yang berkaitan dengan perkaranya antara lain: a. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP); b. Sifat pentingnya kesaksian dalam perkara; c. Surat panggilan kepolisian atau Kejaksaan atau Pengadilan; d. Surat laporan atau informasi kepada pejabat terkait : kepolisian, Komisi Negara, pemerintah, pemerintah Daerah, yang berkaitan atas kesaksiannya sebagai pelapor; e. Surat dari instansi terkait mengenai kasusnya;

Pasal 8

(1) Pemohon yang datang langsung atau melalui kuasa hukumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf c, menyerahkan permohonan dan persyaratan kepada UP2 LPSK. (2) Permohonan yang telah diterima apabila belum memenuhi persyaratan kelengkapan berkas, UP2 LPSK dapat meminta kepada pemohon untuk segera melengkapi persyaratan sesuai dalam ketentuan peraturan ini.. (3) Apabila semua persyaratan berkas telah dipenuhi dan dilengkapi oleh pemohon saksi dan/atau korban sendiri atau oleh kuasa hukumnya, UP2 LPSK wajib memberikan surat bukti penerimaan permohonan dan mencantumkan nomor registrasi.

Pasal 9

(1) Pemohon perlindungan yang ditujukan kepada ketua LPSK melalui surat atau permintaan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, ketua LPSK meneruskan permohonan pemohon kepada UP2 LPSK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai kelengkapan persyaratan sesuai dalam ketentuan peraturan ini. (2) Dalam hal untuk memperoleh pemenuhan kelengkapan berkas permohonan perlindungan, UP2 LPSK dapat berkoordinasi kepada pejabat berwewenang atau yang mengajukan permohonan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7, UP2 LPSK dapat meminta data atau informasi tambahan yang berkaitan perkaranya antara lain: a. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP); b. Sifat pentingnya kesaksian dalam perkara; c. Surat panggilan kepolisian atau Kejaksaan atau Pengadilan; d. Surat laporan atau informasi kepada pejabat terkait: kepolisian, Komisi Negara, pemerintah, pemerintah Daerah, yang berkaitan atas kesaksiannya sebagai pelapor; e. Surat dari instansi terkait mengenai kasusnya;

Pasal 10

(1) Pemohon yang mengajukan permohonan dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7, diberikan batas waktu untuk melengkapi berkas permohonanannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan kepada LPSK. (2) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon tidak melengkapi persyaratan, permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima. (3) Permohonan yang sudah dianggap lengkap oleh UP2 LPSK, dibuatkan risalah permohonan perlindungan.

Pasal 11

Data and informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), apabila masih diperlukan pendalaman terhadap pemohon, UP2 LPSK dapat melakukan investigasi dan/atau klarifikasi baik terhadap pemohon maupun kepada pejabat yang menangani perkaranya.

Pasal 12

(1) Investigasi dan/atau klarifikasi, dilakukan untuk mendalami sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, dan/atau tingkat ancaman yang membahayakan diri pemohon. (2) Investigasi dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UP2 LPSK, ditempat atau pada lokasi dimana kedudukan pemohon dan/atau kedudukan pejabat yang menangani perkara yang bersangkutan. (3) Pelaksanaan Investigasi dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diikuti Anggota LPSK dan/atau dapat menyertakan staf ahli atau staf LPSK lainnya, berdasarkan kebutuhan atau petunjuk ketua LPSK.

Pasal 13

Hasil dari Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, merupakan bagian risalah permohonan perlindungan dan dipertanggung jawabkan oleh UP2 LPSK, untuk diajukan dalam Rapat Paripurna Anggota.

Pasal 14

Rapat Paripurna Anggota LPSK, membahas permohonan pemohon perlindungan, untuk diambil keputusan diterima atau ditolaknya permohonan pemohon.

Pasal 15

(1) Dalam hal keputusan Rapat Paripurna LPSK menolak permohonan, LPSK berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan penolakannya. (2) Pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah adanya Keputusan. (3) Dalam hal keputusan Rapat Paripurna LPSK menerima permohonan pemohon, LPSK memberitahukannya secara tertulis kepada pemohon, kuasa hukum, keluarganya, atau pejabat yang berwenang mengajukan permohonan perlindungan bahwa permohonannya telah diterima. (4) Keputusan Rapat Paripurna Anggota LPSK untuk menerima permohonan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi keputusan yang bersifat Penetapan. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan rapat Rapat Paripurna Anggota LPSK, diatur lebih lanjut dengan Peraturan LPSK.

Pasal 16

(1) Keputusan Rapat Paripurna anggota LPSK sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4) memuat: a.Klasifikasi kasus atau perkara: berat, sedang, atau ringan yang dihadapi oleh pemohon; b. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemohon; atau c. Pemberian bantuan pemenuhan hak procedural. (2) Ketentuan Keputusan Rapat Paripurna Anggota LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindak lanjuti oleh Bidang Perlindungan.

Pasal 17

Bidang Perlindungan menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna Anggota LPSK dengan menyusun rencana kegiatan pelaksanaan perlindungan, dengan mempersiapkan antara lain : a. Surat pemberitahuan kepada pemohon, bahwa permohonannya telah diterima dengan tembusan sebagaimana perlunya; b. Surat pemberitahuan kepada instansi dimana keterlibatan pemohon dalam perkara pidana yang ditanganinya; c. Surat pernyataan kesediaan mengikuti syarat perlindungan bagi pemohon; dan d. Konsep perjanjian antara LPSK dan pemohon.

Pasal 18

(1) Bidang Perlindungan LPSK dijabat oleh satu anggota LPSK, dibantu oleh satu orang tenaga ahli dan beberapa staf lainnya yang bertanggung jawab dalam pemberian pemenuhan perlindungan terhadap saksi atau korban. (2) Tanggung jawab Bidang Perlindungan dibebankan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tugas Pokok dan fungsi melekat sebagaimana pada tugas pokok dan Fungsi LPSK. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal memberikan perlindungan terhadap saksi dan/atau korban, Bidang Perlindungan mendasarkan pada hasil Keputusan Rapat Paripurna Anggota LPSK yang memuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

Pasal 19

(1) Bidang perlindungan bertanggung jawab atas kepastian bahwa saksi dan/atau korban masuk dalam program perlindungan LPSK setelah surat pemberitahuan permohonannya diterima oleh yang bersangkutan segera untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan, dan menandatangani surat perjanjian perlindungan antara LPSK dengan pemohon. (2) Guna menjamin atas kepastian saksi dan/atau korban masuk dalam program perlindungan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perlindungan dapat menghadirkan yang bersangkutan dating di kantor LPSK. (3) Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat hadir dikantor LPSK oleh karena sesuatu hal situasi dan kondisi bagi yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk hadir di kantor LPSK maka pejabat di Bidang Perlindungan dapat menandatangani yang bersangkutan dimana ia tinggal.

Pasal 20

Sebelum menandatangani perjanjian perlindungan, pemohon wajib memahami konsep perjanjian perlindungan yang berisi materi sebagai berikut : a. Komparasi, yaitu hal yang menjelaskan kedudukan Para Pihak; b. Resital, yaitu hal yang menjelaskan posisi dan/atau kewenangan Para Pihak; c. Hal yang mendasari dalam pembuatan perjanjian; d. Klasifikasi perlindungan; e. Bentuk perlindungan; f. Hak dan kewajiban para Pihak; g. Batas waktu perjanjian atau berhentinya perlindungan; h. Perubahan / Addendum; dan i. Anggaran.

Pasal 21

(1) Dalam perjanjian Ketua LPSK sebagai Pihak Pertama dan pemohon sebagai Pihak Kedua, yang selanjutnya masing-masing disebut para pihak. (2) Perjanjian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap sah apabila telah ditandatangani diatas materai yang cukup oleh para pihak dengan rangkap 2 (dua) asli dan dipegang oleh masing-masing pihak. (3) Contoh naskah Surat Perjanjian dibuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 22

(1) Surat Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban sebagaimana dalam ketentuan perundang-undangan, yang telah ditandatangani oleh saksi dan/atau korban, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian perlindungan. (2) Contoh format pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 23

Program perlindungan dinyatakan berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian Perlindungan dan Pernyataan kesediaan oleh Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.

Pasal 24

Klasifikasi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a disesuaikan dengan keseriusan atau pentingnya keterangan dan ancaman yang dihadapi oleh saksi dan/atau korban meliputi : a. berat; b. sedang; dan c. ringan.

Pasal 25

Klasifikasi perkara/kasus berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi : a. kesaksiannya dapat mengungkapkan temuan kerugian Negara yang mencapai nominal paling sedikit 1 milyar rupiah; b. tindak pidana oleh korporasi atau instansional atau jumlah pelakunya secara bersama- sama lebih dari 3 (tiga) orang; c. peristiwa pidana yang dilakukan oleh pejabat publik atau publik figur sehingga dapat menarik perhatian masyarakat, yang kedudukan saksi dapat dijadikan komsumsi pemberitaan oleh mass media cetak atau elektronik; d. mengetahui ,mendengar sendiri rencana kejahatan; e. dapat mengungkapkan jaringan permufakatan jahat terhadap tindak pidana antara lain: 1. korupsi; 2. terorisme; 3. narkotika; 4. pelanggaran HAM berat. f. ancaman yang dihadapi oleh saksi dan/atau keluarganya serta harta bendanya sangat serius untuk mengancam jiwanya jika mengungkapkan peristiwa pidananya; dan/atau g. sifat pentingnya keterangan saksi.

Pasal 26

Klasifikasi perkara/kasus sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dalam kesaksian antara lain : a. dapat mengungkapkan temuan kerugian negara; b. tindak pidana oleh korporasi atau instansional; c. mengetahui ,mendengar sendiri rencana kejahatan; d. dapat mengungkapkan jaringan permufakatan jahat terhadap tindak pidana antara lain: 1. korupsi; 2. terorisme; 3. narkotika; 4. pelanggaran HAM berat. e. ancaman yang dihadapi oleh saksi serius untuk mengancam jiwanya jika mengungkapkan peristiwa pidananya; dan/atau f. sifat pentingnya keterangan saksi.

Pasal 27

Klasifikasi kasus ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c kesaksiannya antara lain: a. dapat mengungkapkan temuan kerugian negara; b. tindak pidana oleh korporasi atau instansional ; c. mengetahui ,mendengar sendiri rencana kejahatan; d. dapat mengungkapkan jaringan permufakatan jahat terhadap tindak pidana antara lain: 1. korupsi; 2. terorisme; 3. narkotika; 4. pelanggaran HAM berat. e. ancaman yang dihadapi oleh saksi mengganggu kejiwaan atau secara psikologis atau tidak menunjukkan berakibat mengancam jiwanya; dan/atau f. sifat pentingnya keterangan saksi.

Pasal 28

Bentuk pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, diberikan terhadap saksi dan/atau korban disesuaikan dengan klasifikasi perkara/kasus berat, sedang, ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 meliputi : a. fisik; b. non fisik; dan c. hukum.

Pasal 29

(1) Bentuk pemberian perlindungan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi: a. keamanan; b. pengawalan; dan c. Penempatan ditempat rumah aman. (2) Ketentuan mengenai tata cara keamanan, penjagaan, dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut dengan peraturan LPSK.

Pasal 30

(1) Bentuk pemberian perlindungan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dengan mengadakan pelayanan jasa : a. psikologi; b. dokter; c. psikiater; d. ahli spiritual; e. rohaniawan f. pekerja sosial; dan g. penterjemah; (2) Bentuk perlindungan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila saksi mengalami gangguan kejiwaan atau traumatic, kesehatan, dan sulit untuk berbahasa INDONESIA. (3) Ketentuan bentuk pemberian perlindungan Non Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Bidang Bantuan.

Pasal 31

Bentuk pemberian perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c diberikan dengan mengadakan: a. pelayanan jasa penasehat hukum; b. Pendampingan terhadap saksi dan/atau korban pada saat memberikan keterangan atau kesaksiannya dalam proses peradilan pidana yang sedang, dan telah dihadapi; c. Memberikan surat rekomendasi Ketua LPSK disampaikan kepada pejabat berwenang yang menangani kasus/perkaranya yang memuat antara lain : 1. saksi dalam memberikan keterangan atau kesaksiannya agar tidak mendapat tekanan; 2. bebas dari pertanyaan yang menjerat. d. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus; e. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan; dan f. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan.

Pasal 32

Pemenuhan pemberian perlindungan terhadap saksi dan/atau korban dilaksanakan dalam ketentuan klasifikasi kasus dan bentuk pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 28.

Pasal 33

Dalam hal memberikan pemenuhan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terhadap klasifikasi kasus berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi : a. memperoleh perlindungan atas keamanan, penjagaan, pengawalan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terhadap pribadi, keluarga, dan harta bendanya; b. memperoleh perlindungan atas keamanan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; c. dapat ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan. d. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; e. dalam pentingnya kesaksian dan ancaman yang sangat serius selain mendapat perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dapat memperoleh hak meliputi : 1. mendapat penerjemah; 2. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus; 3. mendapatkan infomasi mengenai putusan pengadilan; 4. mendapat identitas baru; 5. mendapatkan tempat kediaman baru; 6. mendapat nasehat hukum; dan/atau 7. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlidungan berakhir.

Pasal 34

Dalam memberikan pemenuhan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terhadap klasifikasi kasus sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi: a. memperoleh perlindungan atas keamanan, penjagaan, pengawalan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terhadap pribadi, keluarga, dan harta bendanya; b. memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; c. dapat ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan. d. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; e. dalam pentingnya kesaksian dan ancaman yang serius, selain mendapat perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dapat memperoleh hak meliputi : 1. mendapat nasehat hukum; 2. mendapat penerjemah; 3. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus; dan/atau 4. mendapatkan infomasi mengenai putusan pengadilan;

Pasal 35

Dalam memberikan pemenuhan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terhadap klasifikasi kasus ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi: a. dapat memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi; b. memperoleh perlindungan hukum; dan c. memperoleh pendampingan. d. dalam pentingnya kesaksian dan ancaman , selain mendapat perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c dapat memperoleh hak meliputi : 1. mendapat nasehat hukum; 2. mendapat penerjemah; e. ancaman yang dihadapi oleh saksi dapat mengganggu kejiwaan atau secara psikologis atau tidak akan berakibat mengancam jiwanya.

Pasal 36

(1) Dalam hal keadaan situasi dan kondisi tertentu terhadap saksi dan/atau korban, LPSK dapat melakukan perlindungan yang bersifat darurat. (2) Perlindungan yang bersifat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan tindakan pengamanan, pengawalan, dan menempatkan pada rumah aman, serta dapat memberikan pendampingan terhadap saksi dan/atau korban dalam pemeriksaan pada tingkat proses peradilan pidana. (3) Ketentuan persyaratan baik formil maupun Materil sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 sementara dapat diabaikan. (4) Apabila keadaan situasi dan kondisi terhadap saksi dan korban telah merasa aman diwajibkan bagi saksi dan/atau korban untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan ini.

Pasal 37

(1) Selain dari bentuk pemberian perlindungan fisik, non fisik, dan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, LPSK memberikan bantuan pemberian pemenuhan hak-hak prosedural kepada saksi dan korban. (2) Bentuk pemberian pemenuhan hak-hak prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (3) Tata Cara mengenai pemberian pemenuhan hak-hak prosedural selanjutnya diatur dengan Peraturan LPSK.

Pasal 38

Perlindungan terhadap saksi dan korban diberikan sejak dikeluarkannya surat Keputusan Rapat Paripurna Anggota LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dan dihentikan berdasarkan alasan: a. Saksi dan/atau Korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri; b. Atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan; c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau d. LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan; e. Penghentian atau perubahan perlindungan keamanan seorang Saksi dan/atau Korban harus dilakukan secara tertulis.

Pasal 39

(1) Monitoring pemberian perlindungan, dilakukan setelah Ketua LPSK MENETAPKAN pemberian pemenuhan perlindungan baik mengenai klasifikasi perkara/ kasus maupun bentuk perlindungan. (2) Dalam hal pemberian perlindungan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, LPSK membentuk Tim Monitoring (3) Tim Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas dan tanggung jawab dibebankan kepada Anggota LPSK di Bidang Perlindungan dapat dilaksanakan oleh Anggota LPSK yang lain atau staf anggota LPSK sesuai dengan kebutuhan atas petunjuk Ketua LPSK

Pasal 40

(1) Dalam pelaksanaan monitoring pemberian Perlindungan agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. Berkoordinasi dan menjaga hubungan sebaik-baiknya dengan lembaga atau instansi yang dituju; b. Dihindari tidak turut campur dalam substansi subyek dan obyek hukum dari saksi dan/atau korban ; c. Mencatat setiap perkembangan kasus yang dihadapi oleh saksi dan/atau korban; d. Memperhatikan keadaan atau kondisi fisik dan psikis dari saksi dan/atau korban (2) Dalam hal pelaksanaan monitoring pemberian perlindungan ditemukan hal-hal yang sangat krusial terhadap kedudukan saksi dan/atau korban, tim monitoring dapat melakukan koordinasi kepada lembaga atau instansi yang menangani perkaranya.

Pasal 41

Berakhirnya monitoring pemberian perlindungan, tim pelaksana wajib membuat laporan hasil monitoring paling lambat 3x24jam, dan disampaikan kepada Ketua LPSK dengan tembusan kepada anggota LPSK yang lain.

Pasal 42

Pengawasan pelaksanaan pemberian perlindungan dilakukan oleh Anggota LPSK baik secara kolekti f maupun dilakukan oleh Bidang Pengawasan

Pasal 43

Pengawasan pelaksanaan pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 bertujuan: a. Memastikan pelaksanaan pemberian perlindungan terhadap saksi dan atau korban, pelapor sesuai dengan keputusan rapat paripurna LPSK b. Memastikan pelaksanaanpemberian perlindungan terhadap saksi dan atau korban dilakukan sesuai prinsip-prinsip pemberian perlindungan; c. Memastikan pelaksanaan pemberian perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , kode etik, dan disiplin. d. Meningkatkan peran dan kualitas pelayanan pemberian perlindungan terhadap saksi dan atau korban; dan e. Meningkatkan manfaat pemberian perlindungan terhadap saksi dan atau korban guna mendukung pengungkapan tindak pidana dalam proses peradilan pidana di INDONESIA.

Pasal 44

Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan cara: a. Mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Perlindungan dalam pemenuhan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal33, pasal 34, pasal 35, pasal 36, pasal 37, dan pasal 39; b. Meminta tembusan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Mempelajari dan mengevaluasi setiap kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan d. Mengawasi tingkah laku dan perbuatan setiap anggota bagi yang melaksanakan tugas Bagian VI Pembiayaan

Pasal 45

(1) Segala biaya yang timbul akibat dalam penyelenggaraan tata cara pemberian perlindungan Saksi dan/ Korban dibebankan kepada Anggaran LPSK dan (2) Didapat dari sumber anggaran lain, selain dari sumber anggaran LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sesuai dalam ketentuan perundang-undangan.

Pasal 46

Peraturan LPSK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan ketua LPSK ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2010 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN, Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Patrialis Akbar BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 502