Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disebut Anggota LPSK adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang tugas dan tanggung jawabnya dalam lingkup perlindungan saksi dan korban.
3. Pimpinan adalah ketua dan wakil ketua yang merangkap anggota, dipilih dari dan oleh Anggota LPSK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan, anggota LPSK dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
5. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran di lingkungan LPSK.
6. Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
7. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah selaku pembina penyelenggaraan SPIP yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
8. Unit kerja LPSK meliputi Sekretariat, dan bidang-bidang teknis yaitu Bidang Perlindungan, Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Bidang Pengawasan, Pelaporan dan Litbang, Bidang Kerjasama, Pendidikan dan Pelatihan, serta Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas.
Pasal 2
(1) Pimpinan LPSK berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengendalian intern kegiatan pemerintahan di LPSK untuk mencapai peningkatan kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan di LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan melalui SPIP dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pimpinan LPSK MENETAPKAN Sekretaris LPSK selaku koordinator pelaksanaan SPIP di Lingkungan LPSK.
Pasal 3
(1) Masing-masing unit kerja pada LPSK, wajib menerapkan SPIP yang meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kesatuan dan bagian integral dari kegiatan di LPSK.
Pasal 4
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Pelaksanaan SPIP di LPSK.
(2) Susunan dan tugas Satuan Tugas Pelaksanaan SPIP di LPSK ditetapkan dengan Keputusan Ketua LPSK.
(3) Satuan Tugas Pelaksanaan SPIP di LPSK terdiri dari Penanggungjawab Bidang, Sekretaris LPSK, Kepala Bagian, serta pegawai LPSK.
Pasal 5
(1) Pejabat pada masing-masing unit kerja pada LPSK bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI pada unit kerja masing-masing.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI, dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi LPSK oleh Bidang Pengawasan, Pelaporan, dan Penelitian Pengembangan, guna tercapainya kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
(3) Pengawasan intern dilakukan dengan cara:
a. audit.
b. reviu;
c. evaluasi
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
Pasal 6
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan SPIP, dilakukan pendidikan dan pelatihan SPIP kepada anggota Satuan Tugas Pelaksana SPIP atau pejabat terkait.
(2) Pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh instansi yang berkompeten dalam bidang SPIP.
Pasal 7
Untuk kelancaran penyelenggaraan dan penguatan SPIP, LPSK dapat berkoordinasi, bekerjasama, dan bersinergi dengan BPKP selaku Pembina Penyelenggaraan SPIP.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan LPSK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2012 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN,
ABDUL HARIS SEMENDAWAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
