Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disebut Anggota LPSK adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang tugas dan tanggung jawabnya dalam lingkup perlindungan saksi dan korban
3. Pimpinan adalah Anggota LPSK yang terdiri atas ketua dan wakil ketua dan dipilih dari dan oleh Anggota LPSK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Naskah Dinas adalah peraturan, keputusan atau kebijakan tertulis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor KEP-057/1.01/LPSK/07/09 tanggal 1 Juli 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
5. Rapat Paripurna adalah forum rapat tertinggi LPSK untuk pengambilan keputusan tertinggi LPSK.
6. Rapat koordinasi antar bidang adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pimpinan LPSK dalam rangka koordinasi dan pengambilan keputusan hal- hal yang berkenaan dengan tugas-tugas dan fungsi bidang.
7. Rapat Pimpinan adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pimpinan LPSK dalam rangka untuk mengkoordinasikan dan MEMUTUSKAN hal-hal berkenaan tugas dan fungsi pimpinan dan sekretariat.
8. Rapat Bidang adalah rapat yang diselenggarakan oleh penanggung jawab bidang membahas dan MEMUTUSKAN mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bidang.
9. Rapat Sekretariat adalah rapat yang diselenggarakan oleh sekretariat guna mengkoordinasikan tugas dan fungsi kesekretariatan dalam menunjang tugas dan fungsi kesekretariatan.
10. Rapat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh pimpinan dalam rangka membahas perencanaan evaluasi dan pelaporan program dan anggaran
