Dalam Peraturan LPSK ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi terkait yang berwenang adalah lembaga pemerintah dan non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kapasitas dan hak untuk memberikan bantuan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mendukung kerja LPSK yang diperlukan dan disetujui keberadaannya oleh Saksi dan/atau Korban;
2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat menjadi LPSK adalah lembaga mandiri yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban;
3. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri;
4. Korban adalah sesorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana;
5. Kerjasama LPSK adalah aktivitas kebersamaan dalam melaksanakan kerja dalam fungsi perlindungan Saksi dan atau Korban, baik dalam bentuk koordinasi kerja, kerja bersama, dan atau keterlibatan kerja yang dilakukan sesuai tugas, tanggungjawab, dan kewenangan masing-masing;
6. Perlakuan khusus adalah bentuk tindakan yang diberikan dan atau ditentukan oleh LPSK kepada para Saksi dan atau Korban dalam rangka memberikan perlindungan Fisik, non Fisik maupun hukum yang ditimbulkan dan atau datangnya dari pihak manapun yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta bendanya termasuk keluarga, Saksi dan atau Korban yang bersangkutan;
7. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah unit dari suatu kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam aktivitas upaya pemberian perlindungan bagi para Saksi dan atau Korban dalam kasus-kasus pidana tertentu;
8. Akuntabilitas Institusi adalah suatu aspek penting yang menyangkut, upaya pembentukan pemerintahan yang baik, iklim demokrasi, daya tanggap, legitimasi publik, konsekuensi tugas, dan atau manajemen operasional dalam kelembagaan kerja dan atau aktivitas perlindungan Saksi dan Korban;
9. Aliansi Strategis adalah aspek penting yang harus dilakukan dalam membentuk kerjasama LPSK,khususnya guna memenangkan dan atau meraih keberhasilan/kesuksesan kerja dengan memperhatikan berbagai faktor pertimbangan dan kepentingan organisasi berkenaan dengan upaya untuk mengatasi berbagai kekurangan dan atau kelebihan potensi dan atau kemampuan LPSK;
10. Aliansi Komunikasi adalah aspek penting yang dilakukan dalam pembentukan kerjasama LPSK dengan para mitra kerjanya dalam bentuk membangun jalinan dan atau proses komunikasi, kordinasi, dan atau kesepahaman agar dapat terbentuk hubungan kemitraan yang saling membantu;
11. Jalinan kerjasama LPSK adalah jejaring kerja LPSK dalam melaksanakan tugas pokok, kewenangan, dan fungsinya, baik yang menyangkut aspek operasional Perlindungan Saksi dan Korban maupun aspek administrasi pendukung bagi terlaksananya kegiatan operasional LPSK;
12. Kapasitas Kelembagaan adalah kemampuan organisasi kelembagaan untuk melaksanakan kewenangan dan atau menjalankan tupoksinya berdasarkan
hukum yang diberlakukan guna mewujudkan kompetensi, profesi, dan peranannya dalam aktivitas memberikan perlindungan dan atau bantuan kepada Saksi dan atau Korban;
13. Kapasitas Kelembagaan LPSK adalah berbagai kapasitas potensial LPSK yang dapat diindikasikan sebagai daya dukung dan daya tampung dalam keberadaan, kewenangan, maupun tanggung jawab LPSK dalam menjalankan tupoksinya memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban;
14. Penafsiran dalam kerjasama LPSK adalah berbagai penafsiran (Penafsiran Gramatikal, Penafsiran Sejarah, Penafsiran Sistematis, Penafsiran Tekhnologi, Penafsiran Analogi, Penafsiran Komperatif, Penafsiran Futuritis, Penafsiran Ekstensif, Penafsiran Restriktif, maupun Penafsiran Centrario) guna mengetahui sejauh mana kepastian hukum, keadilan dan kebenaran dalam melakukan proses dan jalinan kerjasama LPSK dengan berbagai instansi terkait dan berwenang;
15. Hambatan hukum dalam kerja LPSK adalah berbagai tumpang tindih kewenangan dan bermacam benturan kepentingan yang banyak dihadapi dalam proses dan jalinan kerjasama LPSK, yang keberadaan dan argumentasinya harus timbul menjadi arena kerjasama yang saling menguntungkan dan atau menjadi arena kerjasama yang konstruktif;
16. Penalaran dalam proses kerjasama LPSK adalah pemberian argumentasi yang rasional guna mendasari kehendak hukum, kehendak masyarakat, kehendak moral dan atau bahasan teknik integrasi sehinga mudah dipahami dalam menemukan bermacam model tata cara dan atau bentuk kerjasama LPSK dengan berbagai instansi terkait dan berwenang dalam jalinan kerjasama LPSK;
17. Kerangka Kerjasama LPSK adalah tata kelembagaan yang harus dijalankan oleh setiap pihak berkenaan dengan mekanisme dan jalinan kerjasama LPSK dengan para instansi yang terkait dan berwenang baik dalam aspek internal maupun aspek eksternal kelembagaan yang memperhatikan mekanisme kerja pelaksanaan tupoksi dan kewenangan masing-masing organisasi kelembagaan, jejaring kerja organisasi kelembagaan, serta hasil kerja dan atau produk yang telah ditetapkan dan atau memberikan manfaat pelaksanaan dan atau Tupoksi dalam jalinan kerjasama LPSK.
