(1) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disingkat SOP Permohonan dan pelaksanaan Kompensasi adalah pedoman dasar
permohonan dan pelaksanaan kompensasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
