Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
3. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
4. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan UNDANG-UNDANG Perlindungan Saksi dan Korban.
5. Terlindung adalah Saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan/atau ahli, termasuk orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana yang berhak memperoleh Perlindungan berdasarkan Keputusan LPSK.
6. Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk Bantuan Medis, Rehabilitasi Psikososial, dan Psikologis.
7. Bantuan Medis adalah Bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Saksi dan/atau Korban, termasuk melakukan pengurusan jenazah hingga pemakaman dalam hal Korban meninggal dunia.
8. Bantuan Rehabilitasi Psikososial adalah semua bentuk pelayanan dan Bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar, antara lain LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup Korban dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait yang berwenang berupa Bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, Bantuan memperoleh pekerjaan, atau Bantuan kelangsungan pendidikan.
9. Bantuan Rehabilitasi Psikologis adalah Bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Saksi dan/atau Korban.
10. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
Pasal 2
LPSK melaksanakan pemberian Perlindungan kepada Terlindung dalam program Perlindungan yang meliputi:
a. pemenuhan hak; dan/atau
b. pemberian Bantuan.
Pasal 3
(1) Program Perlindungan diberikan berdasarkan Keputusan LPSK.
(2) Program Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan Keputusan LPSK.
Pasal 4
Program Perlindungan dalam pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi pemberian:
a. Perlindungan fisik;
b. hak prosedural;
c. hak atas penggantian biaya;
d. hak atas informasi;
e. Perlindungan hukum;
f. fasilitasi hak Saksi pelaku;
g. fasilitasi restitusi dan/atau kompensasi; dan/atau
h. Hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Perlindungan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Perlindungan di rumah aman;
b. pengamanan melekat;
c. pengamanan dalam proses peradilan pidana;
d. pengawasan tingkat Ancaman;
e. fasilitasi pengurusan mendapatkan identitas baru;
f. fasilitasi tempat kediaman sementara dan/atau tempat kediaman baru; dan/atau
g. kebutuhan lain berdasarkan Keputusan LPSK.
(2) Perlindungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan oleh Terlindung.
(3) Fasilitasi tempat kediaman sementara dan/atau tempat kediaman baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f juga dapat diberikan kepada Terlindung dalam program Perlindungan lainnya berdasarkan Keputusan LPSK.
Pasal 6
(1) Hak Prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. pemberian keterangan tanpa tekanan;
b. fasilitasi penerjemah;
c. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
d. pemberian nasihat hukum; dan/atau
e. pendampingan.
(2) Pemberian nasihat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d juga dapat mencakup pemberian bantuan hukum oleh advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan hukum.
Pasal 7
Hak atas penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau
b. biaya transportasi sesuai kebutuhan dalam program Perlindungan.
Pasal 8
Hak atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi informasi:
a. mengenai perkembangan penanganan kasus;
b. mengenai putusan pengadilan; dan/atau
c. dalam hal terpidana dibebaskan.
Pasal 9
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan upaya LPSK untuk memastikan:
a. Saksi, Korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik; dan
b. dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 10
(1) Fasilitasi hak Saksi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi:
a. penanganan secara khusus; dan/atau
b. penghargaan atas kesaksiannya.
(2) Penanganan secara khusus dan/atau penghargaan atas kesaksiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Fasilitasi restitusi dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi:
a. fasilitasi kompensasi untuk Korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana terorisme atau tindak pidana kekerasan seksual;
dan
b. fasilitasi restitusi untuk Korban tindak pidana.
Pasal 12
Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. Bantuan Medis;
b. Bantuan Rehabilitasi Psikososial; dan/atau
c. Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Pasal 13
Bantuan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a juga termasuk pemberian biaya pemakaman kepada Saksi dan/atau Korban yang meninggal dunia berdasarkan Keputusan LPSK.
Pasal 14
(1) Korban tindak pidana terorisme selain diberikan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, juga mendapatkan santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia.
(2) Pemberian santunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
(1) Dalam pelaksanaan program Perlindungan kepada Terlindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilakukan perubahan program Perlindungan.
(2) Perubahan program Perlindungan yang diberikan kepada Terlindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. perpanjangan;
b. penambahan; dan/atau
c. pengurangan.
Pasal 16
Keputusan LPSK ditindaklanjuti dengan penyampaian:
a. surat pemberitahuan kepada Terlindung tentang diterimanya permohonan Perlindungan;
b. surat pemberitahuan kepada aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait yang berwenang tentang Perlindungan;
c. surat perjanjian antara LPSK dengan Terlindung;
dan/atau
d. surat pernyataan kesediaan Terlindung untuk mengikuti syarat Perlindungan.
Pasal 17
(1) Surat pemberitahuan kepada Terlindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a minimal memuat:
a. nomor dan tanggal Keputusan LPSK tentang diterimanya permohonan Perlindungan;
b. program Perlindungan yang akan diberikan;
c. jangka waktu Perlindungan; dan
d. keterangan terkait tanda tangan perjanjian Perlindungan dan/atau pernyataan kesediaan untuk memulai program Perlindungan.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Terlindung selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terbitnya Keputusan LPSK.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
(4) Pemberitahuan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, petugas LPSK datang langsung menemui Terlindung.
(5) Pemberitahuan yang disampaikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b disampaikan melalui:
a. pos;
b. faksimili;
c. surat elektronik; atau
d. aplikasi telepon selular.
(6) Surat pemberitahuan disampaikan kepada Terlindung dapat disertai dengan perjanjian Perlindungan dan/atau surat pernyataan kesediaan.
Pasal 18
Surat pemberitahuan kepada aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b minimal memuat:
a. nomor dan tanggal Keputusan LPSK tentang diterimanya permohonan Perlindungan; dan
b. subjek hukum Terlindung dan/atau program Perlindungan yang akan diberikan.
Pasal 19
(1) Perjanjian Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c ditandatangani oleh para pihak dalam perjanjian Perlindungan.
(2) Para pihak dalam perjanjian Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala biro yang membidangi urusan di bidang pemenuhan hak Saksi dan Korban atas nama Ketua LPSK sebagai pihak pertama; dan
b. Terlindung sebagai pihak kedua.
(3) Dalam hal terdapat perubahan program Perlindungan yang diberikan kepada Terlindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, perubahan program Perlindungan ditindaklanjuti dengan adendum perjanjian Perlindungan antara LPSK dengan Terlindung.
Pasal 20
Surat pernyataan kesediaan sebagaimana dimakud dalam Pasal 16 huruf d ditandatangani atau cap jempol oleh Terlindung.
Pasal 21
(1) Program Perlindungan dinyatakan berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian Perlindungan dan/atau pernyataan kesediaan oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Perjanjian Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk program pemberian perlindungan fisik.
(3) Pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat untuk program pemberian hak prosedural, hak atas penggantian biaya, hak atas informasi, perlindungan hukum, fasilitasi hak saksi pelaku, fasilitasi restitusi dan/atau kompensasi, dan/atau hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Pelaksanaan Perlindungan fisik berupa Perlindungan di rumah aman, pengamanan melekat, pengamanan dalam proses peradilan pidana, dan pengawasan tingkat Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d didahului dengan:
a. pengidentifikasian kebutuhan Terlindung berkaitan dengan kebutuhan perlindungan fisik;
b. analisa tingkat Ancaman di lingkungan tempat keberadaan Terlindung;
c. koordinasi dengan pemerintah setempat dan/atau instansi terkait lainnya di lingkungan tempat keberadaan Terlindung; dan/atau
d. pengurusan dokumen administrasi yang diperlukan berkaitan dengan pemberian perlindungan fisik.
(2) Prosedur teknis pelaksanaan Perlindungan di rumah aman, pengamanan melekat, pengamanan dalam proses peradilan pidana dan pengawasan tingkat Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal perlindungan fisik di rumah aman membutuhkan fasilitasi tempat kediaman sementara dan/atau tempat kediaman baru, prosedur teknis pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang teknis pelaksanaan Perlindungan di rumah aman.
Pasal 23
Pelaksanaan fasilitasi pengurusan mendapatkan identitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan dengan tahapan:
a. mengajukan permohonan pengurusan mendapatkan identitas baru kepada Pengadilan Negeri/Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, berdasarkan surat permohonan yang disampaikan oleh Terlindung melalui LPSK;
b. melakukan koordinasi dengan instansi atau pejabat terkait yang berwenang lainnya untuk menindaklanjuti surat permohonan perubahan identitas;
c. mendampingi Terlindung dalam proses administrasi perubahan identitas; dan
d. menyelesaikan semua keperluan administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Fasilitasi penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diberikan kepada Terlindung yang tidak dapat berbahasa INDONESIA.
(2) Fasilitasi penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan berupa:
a. penerjemahan dari satu bahasa verbal dengan bahasa verbal lain dalam bahasa yang sama;
b. penerjemahan dari satu bahasa ke bahasa yang lain;
dan/atau
c. penerjemahan dari bahasa verbal ke bahasa non verbal, atau sebaliknya.
(3) Pelaksanaan fasilitasi penerjemah dilaksanakan melalui tahapan:
a. melakukan identifikasi terkait dengan kebutuhan Terlindung untuk fasilitasi penerjemah;
b. melakukan penyiapan administrasi untuk penyediaan layanan penerjemah;
c. melakukan koordinasi dengan penyedia layanan penerjemah terkait pelaksanaan penerjemah sesuai kebutuhan Terlindung; dan
d. menyelesaikan semua keperluan administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penunjukan dan jangka waktu penugasan penerjemah ditetapkan dengan Keputusan Ketua LPSK.
Pasal 25
(1) Pelaksanaan pemberian nasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d diberikan sesuai dengan kebutuhan Terlindung dan ruang lingkup kasus yang telah di putus dalam Keputusan LPSK.
(2) Pelaksanaan pemberian nasihat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh petugas pelaksana Perlindungan.
(3) Dalam hal pemberian nasihat hukum diberikan berupa bantuan hukum oleh advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dilaksanakan dengan tahapan:
a. melakukan identifikasi kebutuhan Terlindung terkait bantuan hukum oleh advokat;
b. melakukan koordinasi dengan pemberi bantuan hukum oleh advokat terkait kasus yang dihadapi Terlindung;
c. melakukan penyiapan administrasi terkait pemberian bantuan hukum oleh advokat;
d. penunjukan bantuan hukum oleh advokat ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK; dan
e. menyelesaikan semua keperluan administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bantuan hukum oleh advokat juga dapat diberikan akomodasi dan/atau pemenuhan hak lainnya sesuai kebutuhan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dapat dilaksanakan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait yang berwenang.
(2) Dalam hal kondisi keamanan Terlindung membutuhkan peningkatan pengamanan, pelaksanaan pendampingan dapat meminta dukungan penambahan personil pengamanan dari kepolisan setempat atau institusi lainnya.
Pasal 27
(1) Hak atas penggantian biaya berupa pemberian biaya hidup sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a diberikan penggantian:
a. penghasilan Terlindung selama yang bersangkutan berada dalam program Perlindungan;
b. biaya kebutuhan sandang dan/atau pangan Terlindung selama yang bersangkutan berada dalam program Perlindungan;
c. biaya kebutuhan pendidikan dan/atau pengobatan selama yang bersangkutan berada dalam program Perlindungan; dan/atau
d. biaya lainnya sesuai dengan Keputusan LPSK.
(2) Hak atas penggantian biaya yang berupa pemberian biaya transportasi sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat diberikan penggantian:
a. biaya transportasi selama mengikuti proses peradilan; dan/atau
b. biaya transportasi selama mengikuti program Perlindungan.
(3) Pelaksanaan hak atas penggantian biaya berupa pemberian biaya hidup sementara dan/atau biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan dalam program Perlindungan kepada Terlindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan tahapan:
a. melakukan identifikasi biaya hidup sementara dan/atau biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan Terlindung;
b. pemberian hak atas penggantian biaya sesuai dengan kebutuhan Terlindung; dan
c. penyelesaian administrasi yang berkaitan dengan pemberian hak atas penggantian biaya.
Pasal 28
Besaran biaya dan tata cara pemberian hak atas penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Pelaksanaan hak atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk keterangan lisan dan/atau tertulis.
Pasal 30
Pelaksanaan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilaksanakan oleh LPSK dengan:
a. meminta penghentian dan/atau penundaan proses hukum atas kasus Terlindung yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan dan/atau kasus yang ia berikan kesaksiannya sampai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap, kecuali kesaksian atau laporan yang
diberikannya tidak dengan iktikad baik;
b. berkoordinasi dengan aparat penegak hukum; dan/atau
c. memberikan pendapat hukum kepada aparat penegak hukum.
Pasal 31
Pelaksanaan pemberian fasilitasi hak saksi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Pelaksanaan pemberian fasilitasi restitusi dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Pemberian Bantuan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dapat diberikan kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Bantuan Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan keterangan dokter, psikiater dan/atau bukti pendukung lainnya.
Pasal 34
(1) Pemberian Bantuan Medis terhadap Saksi dan/atau Korban dapat diberikan melalui mekanisme:
a. kerja sama antara LPSK dengan instansi layanan kesehatan yang dirujuk dengan penjaminan biaya dari LPSK; dan/atau
b. kerja sama LPSK dengan lembaga pemerintah pemberi program jaminan asuransi Kesehatan.
(2) Pembayaran atau penggantian biaya medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
Pasal 35
(1) Pemberian Bantuan Rehabilitasi Psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b kepada Saksi dan/atau Korban, dapat dilakukan oleh LPSK atau
bekerjasama dengan instansi terkait yang berwenang sesuai kebutuhan Korban.
(2) Pemberian Bantuan Rehabilitasi Psikososial yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban meliputi:
a. sandang;
b. pangan;
c. papan;
d. perolehan pekerjaan;
e. keberlangsungan pendidikan; dan/atau
f. Bantuan lainnya untuk meringankan, melindungi memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual.
Pasal 36
(1) Pelaksanaan pemberian Bantuan Rehabilitasi Psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilakukan oleh LPSK bekerjasama dengan psikolog, rumah sakit, lembaga profesi psikolog, dan/atau lembaga yang menyediakan layanan psikologi.
(2) Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin praktik psikologi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi.
(3) Pemberian Bantuan Rehabilitasi Psikologis dapat dilakukan oleh petugas LPSK yang memiliki keahlian di bidang psikologi dan tersertifikasi.
Pasal 37
Dalam hal kondisi wilayah tempat tinggal Saksi dan/atau Korban tidak tersedia tenaga psikolog yang memiliki izin praktik, rumah sakit, lembaga profesi psikolog, dan/atau lembaga yang menyediakan layanan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Psikologis dapat dilakukan dengan:
a. meminta pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Psikologis untuk dilakukan oleh unit pelaksana teknis di daerah yang memiliki tenaga psikolog;
b. mendatangkan psikolog dari wilayah lain;
c. menggunakan layanan psikolog secara daring; atau
d. psikolog yang memiliki kompetensi.
Pasal 38
(1) Dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan program Perlindungan darurat kepada Terlindung.
(2) Mekanisme pemberian program Perlindungan darurat dapat diberikan berdasarkan persetujuan minimal 2 (dua) orang Pimpinan LPSK.
(3) Pemberian program Perlindungan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada kondisi:
a. situasi mendesak yang memerlukan tindakan cepat untuk keselamatan jiwa Terlindung;
b. kebutuhan proses penegakan hukum; dan/atau
c. memerlukan tindakan medis dan/atau rehabilitasi psikologis dengan segera.
Pasal 39
Pemberian Bantuan Medis dan/atau Bantuan Rehabilitasi Psikologis darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diberikan oleh tenaga kesehatan dan/atau psikolog yang memiliki izin praktik.
Pasal 40
(1) LPSK dapat melakukan penghentian program Perlindungan berdasarkan Keputusan LPSK.
(2) Pemberian program Perlindungan dapat dihentikan berdasarkan alasan:
a. Terlindung meminta agar Perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
b. atas permintaan pejabat berwenang dalam hal permintaan Perlindungan terhadap Terlindung berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;
c. Terlindung melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian;
d. LPSK berpendapat bahwa Terlindung tidak lagi memerlukan Perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan; dan/atau
e. jika diketahui bahwa kesaksian, laporan, atau informasi lain diberikan tidak dengan itikad baik.
Pasal 41
Penghentian Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan secara tertulis berdasarkan Keputusan LPSK.
Pasal 42
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perlindungan dilakukan oleh Pimpinan LPSK, unit kerja yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak Saksi dan Korban dan/atau bersama dengan instansi terkait yang berwenang.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelaksanaan Perlindungan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat atau pasca pelaksanaan Perlindungan.
Pasal 43
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan untuk:
a. memastikan pelaksanaan Perlindungan sesuai dengan Keputusan LPSK;
b. memastikan pelaksanaan Perlindungan dilakukan sesuai prinsip-prinsip Perlindungan;
c. memastikan pelaksanaan Perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta disiplin dan tata tertib pegawai; dan/atau
d. meningkatkan kualitas layanan Perlindungan bagi Terlindung dalam mendukung pengungkapan tindak pidana.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, penggunaan istilah layanan Perlindungan yang tercantum dalam Peraturan LPSK harus dimaknai sebagai program Perlindungan.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 422);
b. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 502), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022
KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HASTO ATMOJO SUROYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
