Dalam Peraturan ini yang di maksud dengan :
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah salah satu unsur Pimpinan yang merangkap anggota dan dipilih dari dan oleh Anggota LPSK.
3. Rapat Paripurna adalah forum rapat tertinggi LPSK untuk pengambilan keputusan tertinggi di LPSK.
4. Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan dan tindakan untuk pemenuhan hak dan pemberian bantuan serta memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
5. Pemohon adalah seseorang atau kelompok orang yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
6. Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
7. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara tindak pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri.
8. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
9. Pedoman pelayanan adalah standar yang dijadikan acuan dalam tahapan kerja penanganan penerimaan permohonan perlindungan.
10. Unit Penerimaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat UPP LPSK adalah unit kerja di lingkungan LPSK yang bertanggungjawab atas penerimaan permohonan perlindungan dari masyarakat atau dari pejabat yang berwenang dan terdiri Satuan Tugas dan Staf Pengelola.
11. Satuan tugas Unit Penerimaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Satgas UPP LPSK adalah satuan tugas penerimaan permohonan perlindungan dari masyarakat atau dari pejabat yang berwenang yang dipimpin oleh Anggota LPSK dan beranggotakan tenaga ahli dan staf pendukung LPSK.
12. Kuasa hukum adalah advokat yang menjadi penasehat hukum bagi saksi dan/atau korban.
13. Pendamping adalah orang atau pihak yang bukan termasuk penasehat hukum dan keluarga yang mendampingi saksi dan korban.
14. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
15. Hari adalah hari kerja.
