Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PELAPORAN DATA PENJAMINAN SIMPANAN BERBASIS NASABAHBANK UMUM

PERATURAN_LPS No. 5 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 2. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank dalam bentuk giro, tabungan, deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik pada bank konvensional maupun pada bank berdasarkan prinsip syariah. 3. Nasabah adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 4. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, serta bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 5. Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah atau Single Customer View yang selanjutnya disingkat SCV adalah informasi menyeluruh tentang Nasabah terkait simpanan dan pinjaman setiap Nasabah pada Bank serta nilai Simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan. 6. Data Detail SCV Per Nasabah adalah data rinci nasabah yang memuat: a. kepemilikan atas simpanan, pinjaman, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan Simpanan atau pinjaman; dan b. nilai Simpanan yang dikategorikan sesuai ketentuan program penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Simpanan Nasabah yang bersangkutan. 7. Data SCV Per Nasabah adalah data yang memuat paling kurang nilai total nilai simpanan yang dikategorikan sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan. 8. Data Ringkas SCV Per Bank adalah data yang paling kurang mencakup data mengenai total jumlah Nasabah dan Simpanan sesuai dengan kategori Data SCV Per Nasabah. 9. Data SCV adalah data yang mencakup total Simpanan yang dijamin per Nasabah yang terdiri atas Data Detail SCV Per Nasabah, Data SCV Per Nasabah, dan Data Ringkas SCV Per Bank. 10. Data Mentah adalah metadata Bank yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan terkait informasi Nasabah yang dilaporkan melalui portal pelaporan terintegrasi yang antara lain digunakan sebagai dasar penyusunan Data SCV.

Pasal 2

(1) Data SCV terdiri atas 3 (tiga) kategori, yaitu: a. Nasabah dengan Simpanan kategori 1; b. Nasabah dengan Simpanan kategori 2; dan c. Nasabah dengan Simpanan kategori 3. (2) Kriteria untuk menentukan kategori Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 3

(1) Bank wajib memiliki dan memelihara: a. Data Mentah; b. Data Detail SCV Per Nasabah; c. Data SCV Per Nasabah; dan d. Data Ringkas SCV Per Bank. (2) Bank bertanggung jawab atas kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Pasal 4

(1) Bank wajib membuat surat pernyataan mengenai kepemilikan, pemeliharaan, dan kebenaran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan Data SCV Per Nasabah dan Data Ringkas SCV Per Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 5

(1) Bank wajib menyampaikan pelaporan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d secara berkala. (2) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan meminta data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diluar periode berkala, Bank wajib menyampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Format mengenai pelaporan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 6

(1) Data Mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan melalui sistem pelaporan Bank terintegrasi di portal pelaporan terintegrasi. (2) Data SCV Per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Penyampaian data yang diminta Lembaga Penjamin Simpanan diluar periode berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan melalui media yang diinformasikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (5) Dalam hal terjadi kendala teknis penerimaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada Lembaga Penjamin Simpanan maka data disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan melalui media yang diinformasikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 7

(1) Data Mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan. (2) Data SCV Per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c disampaikan setiap tahun untuk posisi per akhir tahun. (3) Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disampaikan setiap bulan untuk posisi per akhir bulan. (4) Bank yang berada dalam status Bank Dalam Pengawasan Intensif wajib menyampaikan Data SCV Per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c setiap bulan untuk posisi per akhir bulan. (5) Bank yang berada dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus wajib menyampaikan Data SCV Per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d setiap minggu untuk posisi per akhir minggu.

Pasal 8

(1) Batas waktu penyampaian Data Mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan bank umum terintegrasi. (2) Batas waktu penyampaian Data SCV Per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bersamaan dengan pemenuhan kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Batas waktu penyampaian Data SCV Per Nasabah bagi Bank yang berada dalam status Bank Dalam Pengawasan Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (4) Batas waktu penyampaian Data SCV Per Nasabah dan Data Ringkas SCV Per Bank bagi Bank yang berada dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) paling lambat hari Rabu minggu berikutnya. (5) Batas waktu penyampaian Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (6) Batas waktu penyampaian data diluar periode berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal permintaan Lembaga Penjamin Simpanan. (7) Dalam hal terjadi kendala teknis pada sistem informasi yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, batas waktu penyampaian pelaporan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diberitahukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (8) Dalam hal batas waktu penyampaian pelaporan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan lokal, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah maka batas waktu penyampaian data paling lambat hari kerja pertama berikutnya.

Pasal 9

Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan: a. sebagai dasar bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan Simpanan; b. sebagai dasar bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam melaksanakan verifikasi penghitungan premi penjaminan; c. untuk mengetahui jumlah Nasabah yang dijamin dalam program penjaminan Simpanan Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau d. sebagai dasar bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam melaksanakan fungsi resolusi Bank dan fungsi penjaminan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Audit internal Bank harus melakukan pemeriksaan atas kualitas data dan keandalan sistem yang digunakan dalam pengolahan dan penyimpanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Selain dilakukan oleh audit internal Bank, pemeriksaan terhadap keandalan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan oleh pihak eksternal yang independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat bulan berikutnya setelah bulan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan yang disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh anggota direksi Bank yang berwenang.

Pasal 11

(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pemeriksaan atas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) secara rutin dan/atau sewaktu-waktu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung dan/atau secara tidak langsung. (3) Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung. (5) Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 12

(1) Dalam hal Bank dalam keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan terkait Data SCV maka Bank memberitahukan keadaan yang dihadapinya kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Dalam hal keterangan dari Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima oleh Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan selanjutnya memberitahukan kepada Bank mengenai batas waktu yang disesuaikan serta media penyampaian Data SCV yang dapat digunakan oleh Bank.

Pasal 13

(1) Pelaporan Data Mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan mengenai pelaporan bank umum terintegrasi dan ketentuan mengenai penyampaian laporan melalui portal laporan terintegrasi. (2) Pelaporan Data SCV Per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dimulai pada periode laporan tahunan tahun 2020. (3) Pelaporan Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dimulai pada periode laporan bulan Juli tahun 2020.

Pasal 14

Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan telah memperoleh Data SCV Per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan/atau Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d melalui sarana pertukaran informasi dengan instansi berwenang, Bank dinyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian data dimaksud kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, surat pernyataan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B ayat (5) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan disampaikan Bank sesuai dengan Lampiran Peraturan Lembaga ini.

Pasal 16

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 KETUA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, ttd HALIM ALAMSYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA