Dalam Peraturan Lembaga ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank dalam bentuk giro, tabungan, deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik
pada bank konvensional maupun pada bank berdasarkan prinsip syariah.
3. Nasabah adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
4. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, serta bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
5. Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah atau Single Customer View yang selanjutnya disingkat SCV adalah informasi menyeluruh tentang Nasabah terkait simpanan dan pinjaman setiap Nasabah pada Bank serta nilai Simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan.
6. Data Detail SCV Per Nasabah adalah data rinci nasabah yang memuat:
a. kepemilikan atas simpanan, pinjaman, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan Simpanan atau pinjaman; dan
b. nilai Simpanan yang dikategorikan sesuai ketentuan program penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Simpanan Nasabah yang bersangkutan.
7. Data SCV Per Nasabah adalah data yang memuat paling kurang nilai total nilai simpanan yang dikategorikan sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan.
8. Data Ringkas SCV Per Bank adalah data yang paling kurang mencakup data mengenai total jumlah Nasabah dan Simpanan sesuai dengan kategori Data SCV Per Nasabah.
9. Data SCV adalah data yang mencakup total Simpanan yang dijamin per Nasabah yang terdiri atas Data Detail
SCV Per Nasabah, Data SCV Per Nasabah, dan Data Ringkas SCV Per Bank.
10. Data Mentah adalah metadata Bank yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan terkait informasi Nasabah yang dilaporkan melalui portal pelaporan terintegrasi yang antara lain digunakan sebagai dasar penyusunan Data SCV.
