Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PERATURAN_LPS No. 2 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 3. Dewan Komisioner adalah organ tertinggi LPS. 4. Badan Supervisi LPS adalah Badan Supervisi LPS sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan LPS ini meliputi: a. organisasi Badan Supervisi LPS; b. tata kerja Badan Supervisi LPS; dan c. anggaran Badan Supervisi LPS.

Pasal 3

(1) Badan Supervisi LPS berkedudukan di wilayah yang sama dengan kantor pusat LPS. (2) Badan Supervisi LPS merupakan entitas yang terpisah dari LPS dan memiliki struktur organisasi sendiri. (3) Badan Supervisi LPS bertanggung jawab kepada DPR.

Pasal 4

Pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Supervisi LPS dilakukan berdasarkan prinsip: a. kepatuhan; b. efektivitas; c. tata kelola yang baik; dan d. integritas.

Pasal 5

Badan Supervisi LPS berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS.

Pasal 6

Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan Supervisi LPS bertugas membantu DPR dalam: a. membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS; b. melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS; dan c. menyusun laporan kinerja.

Pasal 7

(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan Supervisi LPS berwenang: a. meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS; b. menerima tembusan laporan kinerja kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari LPS; c. melakukan telaahan atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS; d. meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS; e. menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari LPS; f. melakukan telaahan atas anggaran operasional LPS; g. menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan LPS; dan h. meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Komisioner LPS atas telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f dalam rapat bersama dengan Badan Supervisi LPS. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk: a. menghadiri rapat Dewan Komisioner LPS; b. menyatakan pendapat untuk mewakili LPS; dan c. menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 baik secara langsung maupun tidak langsung kepada publik.

Pasal 8

(1) Badan Supervisi LPS terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota. (2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dengan mempertimbangkan jumlah anggota Dewan Komisioner LPS. (4) Kriteria, mekanisme pemilihan, penetapan, dan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Badan Supervisi LPS dibantu oleh sekretariat Badan Supervisi LPS. (2) Sekretariat Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang kepala sekretariat, yang merupakan pegawai penugasan LPS; b. paling banyak 7 (tujuh) orang analis, yang merupakan pegawai alih daya; dan c. paling banyak 2 (dua) orang staf sekretariat dan 1 (satu) orang administrator, untuk melaksanakan fungsi layanan, yang merupakan pegawai penugasan LPS atau pegawai alih daya. (3) LPS menyediakan pemenuhan pegawai sekretariat Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 10

(1) Sekretariat Badan Supervisi LPS bertugas: a. mengelola rapat Badan Supervisi LPS, termasuk menyusun risalah rapat; b. memberikan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan tugas Badan Supervisi LPS, termasuk menyusun laporan yang diterbitkan oleh Badan Supervisi LPS; dan c. melakukan koordinasi dengan LPS melalui unit kerja penghubung yang ditetapkan oleh LPS dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Badan Supervisi LPS. (2) Pelaksanaan tugas sekretariat Badan Supervisi LPS ditetapkan dengan Keputusan Badan Supervisi LPS.

Pasal 11

Remunerasi dan fasilitas terhadap: a. anggota Badan Supervisi LPS; dan b. pegawai sekretariat Badan Supervisi LPS selain pegawai penugasan LPS, ditetapkan oleh Dewan Komisioner LPS dengan mempertimbangkan remunerasi dan fasilitas pegawai LPS.

Pasal 12

Mekanisme tata kerja Badan Supervisi LPS terdiri atas tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.

Pasal 13

(1) Badan Supervisi LPS menyusun: a. usulan program kerja yang dituangkan dalam usulan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS; dan b. indikator kinerja Badan Supervisi LPS, dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya. (2) Usulan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan kerangka acuan kerja. (3) Usulan program kerja dan indikator kinerja Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Badan Supervisi LPS dengan DPR untuk memperoleh persetujuan DPR.

Pasal 14

Badan Supervisi LPS dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, menerapkan prinsip tata kelola yang baik.

Pasal 15

(1) Badan Supervisi LPS melaksanakan program kerja termasuk program kerja telaahan berdasarkan kerangka acuan kerja yang telah disetujui oleh DPR. (2) Apabila pada tahun berjalan terdapat program kerja baru, Badan Supervisi LPS harus mengajukan persetujuan program kerja dan kerangka acuan kerja kepada DPR sebelum pelaksanaan program kerja. (3) Apabila pada tahun berjalan terdapat: a. program kerja Badan Supervisi LPS yang telah disetujui oleh DPR namun belum dilengkapi dengan kerangka acuan kerja; atau b. perubahan ruang lingkup kerangka acuan kerja pada program kerja Badan Supervisi LPS yang telah disetujui oleh DPR, Badan Supervisi LPS harus mengajukan persetujuan kerangka acuan kerja kepada DPR sebelum pelaksanaan program kerja.

Pasal 16

(1) Badan Supervisi LPS memberitahukan secara tertulis mengenai rencana pelaksanaan telaahan, termasuk permintaan data dan informasi, berdasarkan kerangka acuan kerja yang telah disetujui oleh DPR kepada LPS melalui unit kerja penghubung dalam waktu yang mencukupi. (2) Dalam hal Badan Supervisi LPS memerlukan data dan informasi di luar dari data dan informasi yang telah disetujui oleh DPR, Badan Supervisi LPS harus terlebih dahulu meminta persetujuan DPR. (3) Badan Supervisi LPS menyusun telaahan dengan lingkup: a. tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS; dan b. pelaksanaan anggaran operasional LPS yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisioner LPS. (4) Pelaksanaan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didukung dengan rapat, kajian, komunikasi dengan pemangku kepentingan, kunjungan kerja, dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan telaahan. (5) Badan Supervisi LPS meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Komisioner LPS atas hasil telaahan Badan Supervisi LPS dalam rapat bersama dengan Dewan Komisioner LPS. (6) Penjelasan dan tanggapan Dewan Komisioner LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam hasil telaahan Badan Supervisi LPS.

Pasal 17

Badan Supervisi LPS menyusun prosedur operasional standar untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

Pasal 18

Dalam hal anggota Badan Supervisi LPS melakukan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan fungsi dan tugas sebagai anggota Badan Supervisi LPS, sebelum pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri tersebut Badan Supervisi LPS harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Pasal 19

(1) Badan Supervisi LPS menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Badan Supervisi LPS kepada DPR yang memuat: a. evaluasi kinerja kelembagaan LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; dan b. kinerja Badan Supervisi LPS. (2) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan tembusan kepada Dewan Komisioner LPS. (3) Dalam hal diperlukan, Badan Supervisi LPS dapat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat dengan DPR.

Pasal 20

(1) Untuk efektivitas pelaksanaan tugas, Badan Supervisi LPS dapat melakukan pembidangan pelaksanaan tugas di antara sesama anggota Badan Supervisi LPS. (2) Pembidangan tugas anggota Badan Supervisi LPS dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan cakupan tugas Badan Supervisi LPS dan beban kerja anggota Badan Supervisi LPS. (3) Pembidangan tugas anggota Badan Supervisi LPS ditetapkan dengan Keputusan Badan Supervisi LPS.

Pasal 21

(1) Badan Supervisi LPS MENETAPKAN kode etik Badan Supervisi LPS setelah dikonsultasikan dengan DPR. (2) Kode etik Badan Supervisi LPS mengatur paling sedikit mengenai: a. larangan memiliki benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan wewenangnya; b. kewajiban menjaga kerahasiaan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. tata kelola penegakan kode etik. (3) Anggota Badan Supervisi LPS dan pegawai sekretariat Badan Supervisi LPS tunduk kepada kode etik Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 22

(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Badan Supervisi LPS melakukan rapat secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Tata cara dan tata tertib penyelenggaraan rapat Badan Supervisi LPS, termasuk tata cara pengambilan keputusan ditetapkan oleh Badan Supervisi LPS.

Pasal 23

(1) Media komunikasi antara Badan Supervisi LPS dan LPS dilakukan melalui: a. surat menyurat; b. rapat; dan/atau c. media lainnya yang disepakati oleh Badan Supervisi LPS dan LPS. (2) Anggota Badan Supervisi LPS dan pegawai sekretariat Badan Supervisi LPS wajib merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS terdiri atas: a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk program kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a; dan b. anggaran tahunan pendukung. (2) Badan Supervisi LPS menyusun dan menyampaikan usulan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. (3) Badan Supervisi LPS menyampaikan usulan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS yang telah disetujui oleh DPR kepada LPS. (4) Anggaran tahunan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh LPS. (5) Mekanisme penyusunan, perubahan, dan penyampaian usulan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme penyusunan, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan di LPS.

Pasal 25

Rencana kerja dan anggaran tahunan untuk program kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dapat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan LPS sebelum diajukan persetujuan kepada DPR.

Pasal 26

(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. (2) Rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Komisioner LPS.

Pasal 27

(1) Badan Supervisi LPS mengajukan penggunaan anggaran Badan Supervisi LPS secara tertulis berdasarkan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). (2) Pengajuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja di LPS yang membawahi anggaran Badan Supervisi LPS sesuai dengan ketentuan di LPS. (3) LPS berwenang untuk menolak pengajuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS. (4) Pencairan anggaran program kerja Badan Supervisi LPS dilakukan atas permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penggunaan anggaran Badan Supervisi LPS didukung dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (6) Mekanisme pembebanan anggaran Badan Supervisi LPS dilakukan oleh unit kerja di LPS yang membawahi anggaran Badan Supervisi LPS dengan tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada Badan Supervisi LPS.

Pasal 28

Pelaksanaan program kerja yang belum dianggarkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan perubahan ruang lingkup kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b harus berdasarkan ketersediaan anggaran untuk kegiatan operasional LPS.

Pasal 29

(1) LPS memberikan dukungan penyediaan infrastruktur kerja dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Badan Supervisi LPS. (2) Infrastruktur kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset milik LPS.

Pasal 30

Badan Supervisi LPS melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan serta indikator kinerja Badan Supervisi LPS.

Pasal 31

(1) Badan Supervisi LPS menyampaikan laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan serta indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada DPR dengan tembusan kepada LPS. (2) Laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kinerja Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b.

Pasal 32

(1) Untuk pertama kalinya, penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk program kerja Badan Supervisi LPS tahun 2024 dilakukan oleh LPS. (2) Rencana kerja dan anggaran tahunan untuk program kerja Badan Supervisi LPS tahun 2024 yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan jika anggota Badan Supervisi LPS telah ditetapkan dan mulai melaksanakan tugas.

Pasal 33

Peraturan LPS ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan LPS ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 KETUA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA TAMBAHAN BERITA NEGARA R.I No.39 LPS. Badan Supervisi. (Penjelasan atas Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 1124).