Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 2/PLPS/2010 TENTANG PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Pasal 47
(1) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyesuaian terhadap pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3).
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kejadian atau keadaan darurat bencana berdampak nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. kejadian yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan/atau
c. kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga Bank tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, berupa bencana atau terganggunya sistem Bank yang dibenarkan atau ditetapkan oleh otoritas atau instansi terkait di pusat atau di daerah
setempat.
(3) Penyesuaian pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari penyesuaian besaran denda dan/atau periode pemberlakuan penyesuaian besaran denda.
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(5) Penyesuaian pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan.
(6) Penyesuaian pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank.
#### Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN,
ttd
HALIM ALAMSYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
