Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan Syariah.
2. Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP adalah Bank INDONESIA atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Bank INDONESIA.
3. Bank Gagal adalah Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
4. Bank Gagal Yang Diselamatkan yang selanjutnya disebut Bank Yang Diselamatkan adalah Bank Gagal yang berdasarkan keputusan LPS dilakukan penyelamatan untuk Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik atau berdasarkan keputusan Komite Koordinasi dilakukan penanganan untuk Bank Gagal yang berdampak sistemik.
5. Penanganan Bank Gagal adalah serangkaian tindakan untuk menyelamatkan Bank Gagal yang berdampak sistemik yang diserahkan oleh Komite Koordinasi kepada LPS dengan atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama.
6. Penyelesaian Bank Gagal adalah rangkaian tindakan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan yang dilakukan LPS terhadap Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik yang diserahkan oleh LPP atau Komite Koordinasi kepada LPS.
7. Penjualan Saham adalah penjualan saham Bank Yang Diselamatkan oleh LPS.
8. Investor adalah pembeli saham Bank Yang Diselamatkan, yaitu:
a. Perorangan, baik Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing; dan/atau
b. Badan Hukum, baik Badan Hukum INDONESIA maupun Badan Hukum Asing.
9. Panitia Penjualan Saham adalah Panitia Penjualan Saham yang dibentuk oleh LPS untuk melaksanakan proses Penjualan Saham.
10. Penyertaan Modal Sementara LPS adalah seluruh biaya penyelamatan Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik atau Bank Gagal yang berdampak sistemik yang dikeluarkan oleh LPS yang diperhitungkan sebagai penambahan modal disetor LPS pada Bank Yang Diselamatkan.
11. Pemegang Saham Lama adalah:
a. pemegang saham Bank Gagal yang tercatat dalam daftar pemegang saham pada saat Bank Gagal:
1. diputuskan oleh LPS untuk diselamatkan, bagi Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik; atau
2. diserahkan oleh Komite Koordinasi untuk ditangani LPS, bagi Bank Gagal berdampak sistemik.
b. pemegang saham yang berasal dari konversi surat berharga yang konversinya dilakukan selama masa penanganan.
