Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan
merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
5. Unit Organisasi adalah seluruh unit organisasi eselon I dan eselon II di LKPP yang wajib menyelenggarakan SPIP.
6. Satuan Tugas SPIP yang selanjutnya disebut Satgas SPIP adalah perwakilan Unit Kerja yang ditetapkan oleh Kepala LKPP, yang dibentuk untuk mengkoordinasikan dan mengawal pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP, serta memfasilitasi seluruh kebutuhan atas materi yang diperlukan untuk melaksanakan SPIP.
7. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
8. Inspektorat LKKP yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah unsur pengawas LKPP yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepaladan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
9. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
10. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,
standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
11. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor – faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
12. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
13. Kegiatan pengawasan lain adalah kegiatan pengawasan yang antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.
Pasal 2
(1) Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaran SPIP di lingkungan LKPP.
(2) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan LKPP, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Kepala LKPP melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan di lingkungan LKPP untuk
mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 4
(1) Unit Kerja di lingkungan LKPP wajib menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang meliputi unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
(4) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
(6) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
(7) Pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
Pasal 5
(1) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
(2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian yang integral dari kegiatan di lingkungan LKPP.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. evaluasi
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. perumusan kebijakan terkait SPIP;
b. membentuk Satgas SPIP;
c. peningkatan kompetensi Satuan Tugas Unit Kerja;
dan
d. sosialisasi penyelenggaraan SPIP.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penerapan unsur penyelenggaraan SPIP.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan menilai tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP di Unit Kerja dan LKPP serta memberikan rekomendasi peningkatan efektivitas penyelenggaraan SPIP.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan LKPP dikoordinasikan melalui Satgas SPIP LKPP.
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 8
(1) Pembentukan Satgas SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala LKPP.
(2) Satgas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. penjamin mutu; dan
d. tim pelaksana yang terdiri dari ketua dan anggota.
(3) Satgas SPIP, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas dan tanggung jawab, namun tidak terbatas pada:
a. membimbing, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan SPIP di lingkungan kerja masing- masing;
b. menyusun petunjuk teknis dan prosedur operasi standar penyelenggaraan SPIP di LKPP;
c. melaksanakan sosialisasi penerapan petunjuk teknis dan prosedur operasi standar
penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerja masing- masing; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan SPIP di LKPP kepada Kepala LKPP.
(4) Sekretaris Utama mengoordinasikan kegiatan penyelenggaraan SPIP di LKPP dan penyusunan laporan penyelenggaraan SPIP di LKPP.
(5) Sekretaris Utama menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP periode tahun sebelumnya kepada Kepala paling lambat pada bulan Maret tahun berjalan.
Pasal 9
(1) Pimpinan Unit Organisasi di Lingkungan LKPP bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerja masing-masing.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Organisasi, serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan LKPP.
(3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat.
(4) Pengawasan Intern dilakukan secara berkala, minimal 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 10
(1) Dalam hal kelancaran penyelenggaraaan SPIP, Inspektorat melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan LKPP.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui asistensi, konsultansi, sosialisasi, bimbingan teknis, Pendidikan dan pelatihan, maupun kegiatan pembinaan lainnya.
(3) Dalam rangka melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada pasal 8, Inspektorat dapat berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi dengan BPKP.
Pasal 11
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2020
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd
RONI DWI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
