Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 1
Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 2
Daftar jenis kompetensi teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
1. Kompetensi Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Kompetensi Melakukan Pemillihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah;
3. Kompetensi Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
4. Kompetensi Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola.
Pasal 3
Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 4
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2019
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RONI DWI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
