Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang WHISTLEBLOWING SYSTEM DALAM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH

PERATURAN_LKPP No. 8 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 3. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. 4. Pelaporan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa adalah penyampaian data dan informasi mengenai realisasi pengadaan barang/jasa yang pelaporannya dilakukan secara elektronik oleh Pimpinan K/L/D/I. 5. Sistem Pelaporan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Monev Online adalah sistem yang disediakan, dibangun, dan dikembangkan oleh LKPP untuk melaporkan realisasi pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Pasal 2

(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Kepala ini untuk memberikan panduan bagi Pimpinan K/L/D/I dalam rangka pelaporan realisasi pengadaan barang/jasa. (2) Tujuan ditetapkanya Peraturan Kepala ini untuk mendapatkan data dan informasi mengenai realisasi pengadaan barang/jasa yang pelaporannya dilakukan secara elektronik oleh Pimpinan K/L/D/I.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Kepala ini meliputi: a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD. b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank INDONESIA, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

Pasal 4

(1) Pelaporan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui Monev Online sesuai dengan panduan pelaporan realisasi pengadaan barang/jasa dan petunjuk teknis pengguna (user guide) dan syarat penggunaan. (2) Panduan pelaporan realisasi pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Petunjuk teknis pengguna (user guide) dan syarat penggunaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP.

Pasal 5

Peraturan Kepala LKPP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2012 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN