Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANGJASA

PERATURAN_LKPP No. 7 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 2. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh K/L/D/I yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. 3. Whistleblower adalah orang dalam K/L/D/I yang memiliki informasi/akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja. 4. Whistleblowing System yang selanjutnya disebut WBS adalah sistem pengaduan yang menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa. 5. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. 6. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selanjutnya dalam Peraturan ini disebut LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 7. Verifikator adalah petugas yang melakukan komunikasi dan verifikasi data/informasi yang disampaikan oleh Whistleblower. 8. Penelaah adalah petugas yang melakukan telaahan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower. 9. Tim Pengawas adalah tim kerja pada LKPP yang bertugas mengawasi operasional Whistleblowing System. 10. Administrator Sistem adalah petugas pada LKPP yang bertugas mengatur, mengelola, dan mengawasi operasional aplikasi Whistleblowing System. 11. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. 12. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP. 13. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

Pasal 2

Peraturan ini berasaskan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, kerahasiaan, keadilan, tidak diskriminatif, praduga tidak bersalah, dan kepastian hukum.

Pasal 3

Peraturan ini bertujuan: a. meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang/jasa. b. mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang/jasa. c. meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam rangka pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang/jasa.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Kepala ini meliputi: a. pengaduan; b. penyelenggaraan Whistleblowing System; c. hak dan kewajiban Whistleblower; d. Whistleblowing System; e. pembiayaan Whistleblowing System.

Pasal 5

(1) Pengaduan yang disampaikan melalui Whistleblowing System hanya pengaduan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower berupa penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan sejak dari perencanaan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah. (3) Pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran administrasi dalam Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan Pengadaan Barang/Jasa dalam proses pemilihan penyedia barang /jasa; dan/atau b. penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kontrak yang tidak/belum terdapat indikasi tindakan pidana. (4) Pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran pidana dalam pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi: a. indikasi penipuan; b. indikasi pemalsuan; c. indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan/atau d. indikasi persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 6

Data Pengaduan berisi informasi sebagai berikut: 1. Nama Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi, Kelompok Kerja/ULP. 2. Penjelasan mengenai: a. Pelaku; b. Perbuatan yang terindikasi atau dianggap terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan; c. Waktu penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dilakukan; dan d. Unit kerja dimana penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dilakukan. 3. Bukti-bukti yang mendukung atau menjelaskan substansi pengaduan terkait penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang berupa: a. Data/dokumen; b. Gambar; dan/atau c. Rekaman. 4. Data sumber informasi untuk pendalaman lebih lanjut.

Pasal 7

(1) Whistleblower mengadukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang di Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi tempat terjadinya Pengaduan secara elektronik melalui Whistleblowing System (www.wbs.lkpp.go.id). (2) Pengaduan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Pejabat Eselon II atau yang setingkat pada Kabupaten /Kota, dapat disampaikan ke Whistleblowing System Provinsi. (3) Pengaduan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II atau yang setingkat pada Provinsi, dapat disampaikan ke Whistleblowing System Kementerian Dalam Negeri. (4) Pengaduan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Pejabat Negara atau Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi dapat disampaikan ke Whistleblowing System LKPP.

Pasal 8

(1) Pengaduan diterima oleh Verifikator untuk diverifikasi kebenaran data/informasinya dan selanjutnya disampaikan kepada Penelaah. (2) Penelaah membuat telaahan terhadap hasil verifikasi dari Verifikator dan menyampaikan hasil telaahan berupa usulan rekomendasi kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi.

Pasal 9

(1) Pimpinan K/L/D/I menugaskan atau menyampaikan rekomendasi kepada APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi. (2) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi menyampaikan rekomendasi kepada instansi penegak hukum. (3) APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, dan/atau instansi penegak hukum menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Pimpinan K/L/D/I sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 10

(1) LKPP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut penanganan rekomendasi oleh APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, dan/atau instansi penegak hukum. (2) APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, dan/atau Instansi Penegak Hukum menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan rekomendasi kepada Pimpinan K/L/D/I dan LKPP.

Pasal 11

(1) K/L/D/I menyelenggarakan Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka pencegahan KKN. (2) Untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Whistleblowing System, penyelenggaraan Whistleblowing System pada Satuan Kerja Perangkat Daerah diselenggarakan secara terpusat oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). (3) Penyelenggaraan Whistleblowing System sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh LKPP.

Pasal 12

Penyelenggara Whistleblowing System terdiri dari: 1. Verifikator; 2. Penelaah; 3. Tim Pengawas; 4. Administrator Sistem.

Pasal 13

Verifikator ditetapkan oleh Pimpinan K/L/D/I atau pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Pendidikan minimal S1 atau minimal golongan III/a; c. Memiliki pengalaman dalam Pengadaan Barang/Jasa minimal 2 (dua) tahun; d. Memiliki integritas; e. Tidak bertugas sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan, anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Pasal 14

Penelaah ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi atau pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut : a. Pegawai Negeri Sipil; b. Ahli Pengadaan yang dibuktikan dengan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa; c. Pendidikan minimal S1 atau minimal golongan III/a; d. Memiliki pengalaman dalam Pengadaan Barang/Jasa minimal 5 (lima) tahun; e. Memiliki integritas; f. Tidak bertugas sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan, anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Pasal 15

Tim Pengawas ditetapkan oleh Kepala LKPP dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Pendidikan minimal S1 atau minimal golongan III/a; c. Memiliki integritas; d. Tidak bertugas sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan, anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Pasal 16

Administrator Sistem ditetapkan oleh Kepala LKPP dengan persyaratan sebagai berikut : a. Pegawai Negeri Sipil; b. Pendidikan minimal S1 atau minimal golongan III/a; c. Memahami Teknologi Informasi; d. Memiliki integritas; e. Tidak bertugas sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan, anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Pasal 17

(1) Verifikator dan Penelaah berkedudukan pada unit kerja di setiap K/L/D/I seperti APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi, LPSE atau unit khusus lain yang ditetapkan pimpinan K/L/D/I. (2) Administrator Sistem dan Tim Pengawas berkedudukan di LKPP.

Pasal 18

(1) Verifikator bertugas: a. melakukan verifikasi pengaduan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam pengaduan; b. menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan kepada Whistleblower; c. meminta data dan informasi kepada Whistleblower untuk mendukung kebenaran pengaduan; d. menyusun resume pengaduan. (2) Dalam menjalankan tugas, Verifikator berkewajiban: a. merahasiakan identitas Whistleblower; b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.

Pasal 19

(1) Penelaah bertugas: a. melakukan telaah terhadap hasil verifikasi; b. meminta tambahan data dan informasi pengaduan; c. meminta pendapat Tenaga Ahli apabila dibutuhkan; d. menyampaikan hasil telaahan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi. (2) Dalam menjalankan tugas, Penelaah berkewajiban: a. merahasiakan identitas Whistleblower; b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.

Pasal 20

Administrator Sistem bertugas melaksanakan pengelolaan Whistleblowing System yang meliputi namun tidak terbatas pada: a. penyiapan, pemeliharaan dan pemantauan terhadap perangkat lunak, perangkat keras, aplikasi, jaringan serta keamanan Whistleblowing System; b. memberikan aplikasi dan menutup aplikasi Whistleblowing System; c. memberikan akun dan password kepada Verifikator, Penelaah, dan Tim PengawasWhistleblowing System.

Pasal 21

Tim Pengawas bertugas mengawasi operasional Whistleblowing System serta melaporkan: a. kinerja Whistleblowing System kepada Kepala LKPP; b. kinerja Verifikator dan Penelaah kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi.

Pasal 22

(1) Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan. (2) Hak perlindungan Whistleblower berupa: a. Identitas dirahasiakan Whistleblowing System; b. Perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penghargaan diberikan kepada Whistleblower sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Dalam menyampaikan pengaduan, Whistleblower berkewajiban: a. Beritikad baik; b. Bersikap kooperatif; c. Menyampaikan seluruh informasi dengan benar.

Pasal 24

(1) Whistleblowing System diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi. (2) Aplikasi Whistleblowing System disediakan oleh LKPP. (3) Pengembangan dan pemeliharaan Whistleblowing System dilaksanakan oleh LKPP. (4) Prosedur operasional standar Whistleblowing System ditetapkan oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.

Pasal 25

(1) Pembiayaan pengembangan dan pemeliharaan Whistleblowing System dibebankan pada anggaran LKPP. (2) Pembiayaan honorarium Tim Pengawas dan Administrator Sistem dibebankan kepada LKPP; (3) Pembiayaan honorarium Verifikator, Penelaah, dan Tenaga Ahli dalam Whistleblowing System di Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi.

Pasal 26

Dalam hal Whistleblowing System belum dapat diselenggarakan di Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, pengaduan dari Whistleblowing diselenggarakan oleh Whistleblowing System LKPP.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Orang Dalam (Whistleblower) Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Kepala LKPP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 September 2012 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN