Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/ perangkat daerah yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Status Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menanggulangi keadaan darurat.
3. Keadaan Tertentu adalah suatu keadaan dimana Status Keadaan Darurat belum ditetapkan atau Status Keadaan Darurat telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko keadaan darurat dan dampak yang lebih luas.
4. Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dalam masa Status Keadaan Darurat.
5. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
7. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
Paraf I Paraf II Paraf III
8. Swakelola dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat yang selanjutnya disebut Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa untuk penanganan darurat yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah dan/atau melibatkan kementerian/lembaga/ perangkat daerah lain, peran serta/partisipasi lembaga non pemerintah, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha.
9. Kontrak Biaya Plus Imbalan adalah jenis kontrak yang digunakan untuk Pengadaan Barang/pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam rangka penanganan keadaan darurat dengan nilai kontrak merupakan perhitungan dari biaya aktual ditambah imbalan dengan persentase tetap atas biaya aktual atau imbalan dengan jumlah tetap.
Pasal 2
(1) Peraturan Lembaga ini merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.
(2) Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 3
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dilakukan dengan cara:
a. Swakelola; dan/atau
b. Penyedia.
Pasal 4
(1) Penanganan Keadaan Darurat dilakukan untuk memberikan keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara INDONESIA yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.
(2) Keadaan darurat meliputi:
a. bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
Paraf I Paraf II Paraf III
d. bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara INDONESIA di luar negeri; dan/atau
e. pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.
(3) Status Keadaan Darurat untuk keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebencanaan.
(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. siaga darurat;
b. tanggap darurat; dan
c. transisi darurat ke pemulihan.
(5) Status Keadaan Darurat untuk keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga/kepala perangkat daerah yang terkait.
(6) Status Keadaan Darurat untuk keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa di luar negeri.
(7) Selain berdasarkan penetapan Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat
(6), Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dapat dilakukan berdasarkan status Keadaan Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat untuk pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana dilakukan berdasarkan:
a. permintaan bantuan dari negara lain yang terkena bencana; atau
b. inisiasi dari Pemerintah INDONESIA melalui kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
(9) Dalam hal pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain atas inisiasi Pemerintah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Paraf I Paraf II Paraf III
Pasal 5
(1) Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat meliputi:
a. perencanaan pengadaan;
b. pelaksanaan pengadaan; dan
c. penyelesaian pembayaran.
(2) Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi kebutuhan barang/jasa;
b. analisis ketersediaan sumber daya; dan
c. penetapan cara Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui Penyedia dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
b. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan, jika diperlukan;
c. serah terima lapangan, jika diperlukan;
d. penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja/Surat Perintah Pengiriman;
e. pelaksanaan pekerjaan;
f. perhitungan hasil pekerjaan; dan
g. serah terima hasil pekerjaan.
(4) Tahapan pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d untuk pengadaan barang dapat digantikan dengan surat pesanan.
(5) Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen memberikan uang muka dan/atau pembayaran dilakukan secara bulanan/termin, Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak dengan Penyedia bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan.
(6) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui Swakelola dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. koordinasi dengan pihak lain yang akan terlibat dalam penanganan darurat;
b. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
c. pelaksanaan pekerjaan; dan
d. serah terima hasil pekerjaan.
(7) Dalam hal kontrak ditandatangani bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan tahapan sebagai berikut:
Paraf I Paraf II Paraf III
a. perubahan kontrak;
b. pembayaran; dan
c. audit.
(8) Dalam hal kontrak ditandatangani setelah serah terima hasil pekerjaan, penyelesaian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan tahapan sebagai berikut:
a. penandatanganan kontrak;
b. pembayaran; dan
c. audit.
(9) Tahapan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dan ayat (8) huruf c dapat dilakukan sebelum pembayaran tanpa menghilangkan tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
(10) Pejabat Pembuat Komitmen wajib mencatatkan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Pasal 6
(1) Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dibutuhkan dokumen Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.
(2) Contoh dokumen Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 7
(1) APIP mengawasi dan memberikan pendampingan untuk kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat sejak proses perencanaan sampai dengan pembayaran.
(2) APIP menindaklanjuti pengaduan mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paraf I Paraf II Paraf III
Pasal 8
(1) Kementerian/lembaga/pemerintah daerah memberikan pelayanan hukum kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Penyelenggara Swakelola dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat yang dilaksanakan sebelum Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, dapat tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat; dan
b. Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 766), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Paraf I Paraf II Paraf III
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2024
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HENDRAR PRIHADI
Paraf I Paraf II Paraf III
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DALAM PENANGANAN KEADAAN DARURAT
A.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam penanganan keadaan darurat, pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana.
Secara umum keseluruhan keadaan di atas merupakan suatu kondisi yang pemenuhan kebutuhan barang/jasa tidak direncanakan sebelumnya baik dari sisi jenis, jumlah dan waktu yang tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera mungkin.
Untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan darurat sebagaimana diuraikan di atas, sesuai dengan amanat Pasal 91 ayat
(1) huruf p Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, diperlukan suatu prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat guna memberikan value for money, berdasarkan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari penetapan prosedur Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat adalah untuk memberikan pedoman bagi para pelaku Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa untuk penanganan keadaan darurat.
Tujuan dari penetapan prosedur Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat adalah agar Pengadaan Barang/Jasa dapat dilaksanakan dengan tepat, cepat, dan tanggap serta tetap memperhatikan prinsip Pengadaan Barang/Jasa.
