Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa adalah sistem elektronik yang meliputi perangkat lunak dan perangkat keras yang arsitekturnya dikembangkan oleh LKPP untuk mengelola Pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh Pengadu untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
5. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan
6. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
8. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
9. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk mengelola pemilihan penyedia.
10. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan
Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
11. Agen Pengadaan adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
12. Pengadu adalah whistleblower, orang perseorangan, kelompok orang, pelaku usaha, instansi maupun badan hukum yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan mengenai adanya dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
13. Teradu adalah orang perseorangan, kelompok orang, pelaku usaha, dan/atau lainnya yang perbuatannya diketahui oleh Pengadu diduga melakukan pelanggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa.
14. Whistleblower adalah orang yang bekerja di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan mengenai adanya dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam organisasi tempat orang tersebut bekerja.
15. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
16. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
17. Pengaduan adalah proses penyampaian informasi yang disampaikan oleh Pengadu sehubungan dengan adanya indikasi penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
18. Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa adalah sistem untuk memproses Pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP.
19. E-Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa adalah sistem untuk memproses Pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh Pengadu selain Whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP.
20. Objek Pengaduan adalah seluruh perbuatan yang terindikasi terjadinya pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, dan tindak pidana dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
21. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
22. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24. Penanggung jawab adalah Kepala LKPP yang dalam hal ini didelegasikan kepada Deputi yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
25. Pengawas adalah Direktur yang menyelenggarakan fungsi pengembangan sistem dan koordinasi penanganan Pengaduan di bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Kedeputian yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
26. Verifikator adalah petugas yang melakukan penyaringan data Pengaduan berdasarkan kriteria yang tersedia dalam Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.
27. Penelaah adalah petugas yang melakukan telaahan terhadap Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu.
28. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
Pasal 2
Ruang lingkup pemberlakukan Peraturan Lembaga ini meliputi:
a. Pengaduan yang disampaikan melalui aplikasi E- Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa; dan
b. Pengaduan yang disampaikan melalui aplikasi Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 3
(1) Pengaduan disampaikan melalui Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP.
(2) Objek Pengaduan meliputi seluruh perbuatan yang terindikasi terjadinya pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, dan tindak pidana dalam Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penyimpangan terhadap:
a. organisasi dan tata kerja Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
b. prosedur, mekanisme pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau
c. kewajiban yang harus dilakukan oleh Pelaku Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk namun tidak terbatas pada:
a. persekongkolan; dan/atau
b. pertentangan kepentingan.
(5) Persekongkolan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a adalah Pelaku Usaha bersekongkol baik dengan Pelaku Usaha lain maupun dengan PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/PPTK/Agen Pengadaan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang dalam pemilihan Penyedia.
(6) Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yakni dalam hal:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
b. konsultan perencana/pengawas dalam pekerjaan konstruksi bertindak sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
d. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
e. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
f. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
(7) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. indikasi penipuan;
b. indikasi pemalsuan; dan/atau
c. indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 4
Data Pengaduan berisi:
1. Informasi Data Pengaduan sekurang-kurangnya meliputi:
a. Nama Paket;
b. Kode Rencana Umum Pengadaan;
c. Instansi;
d. Kategori;
e. Tahun Anggaran; dan
f. Lokasi Pekerjaan.
2. Uraian Pengaduan.
3. Bukti/informasi yang mendukung Data Pengaduan meliputi:
a. dokumen;
b. gambar; dan/atau
c. rekaman.
4. Sumber informasi lain.
Pasal 5
(1) Pengadu menyampaikan data Pengaduan secara elektronik melalui Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP.
(2) Pengadu yang merupakan masyarakat, kelompok masyarakat, pelaku usaha, instansi maupun badan hukum menyampaikan Pengaduan secara elektronik melalui E-Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diakses melalui https://pengaduan.lkpp.go.id/.
(3) Whistleblower menyampaikan Pengaduan secara elektronik melalui Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diakses melalui https://wbs.inaproc.id/.
Pasal 6
(1) Verifikator melakukan penyaringan data Pengaduan berdasarkan kriteria yang tersedia dalam Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Verifikator dapat meminta tambahan data Pengaduan kepada Pengadu.
(3) Verifikator meneruskan kepada Penelaah untuk Pengaduan yang memenuhi kriteria dan data Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(4) Verifikator dapat menutup Pengaduan yang tidak memenuhi kriteria dan data Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(5) Penelaah menganalisis data Pengaduan yang telah diverifikasi dengan mengidentifikasi peraturan terkait uraian Pengaduan.
(6) Penelaah membuat resume berdasarkan hasil analisis.
(7) Penelaah menyampaikan resume kepada Pimpinan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
(8) Penelaah dapat menutup Pengaduan yang tidak memenuhi kriteria dan data Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(9) Penelaah menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pengadu.
Pasal 7
Pimpinan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah bertanggung jawab menindaklanjuti Pengaduan sebagai berikut:
a. menugaskan Auditor APIP Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah untuk melakukan audit atau klarifikasi dalam hal Pengaduan termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi;
b. APIP melaporkan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
c. APIP menyampaikan ringkasan tindak lanjut Pengaduan kepada Pengadu;
d. menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam hal Pengaduan termasuk dalam kategori persaingan usaha tidak sehat; dan
e. menyampaikan rekomendasi kepada instansi penegak hukum dalam hal Pengaduan termasuk dalam kategori indikasi tindak pidana.
Pasal 8
(1) Unsur-unsur penyelenggaraan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Penanggung Jawab;
b. Pengawas;
c. Sekretariat;
d. Verifikator; dan
e. Penelaah.
(2) Penanggung Jawab, Pengawas, dan Sekretariat berkedudukan hanya di LKPP.
(3) Penelaah dan Verifikator berkedudukan pada masing- masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Pasal 9
(1) Penanggung Jawab Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa adalah Deputi yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
(2) Penanggung Jawab memiliki tugas:
a. mengembangkan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa; dan
b. memberikan data/informasi untuk kepentingan penyelesaian masalah atau kasus berdasarkan surat perintah Kepala LKPP atas permintaan Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
Pasal 10
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) adalah Direktur yang menyelenggarakan fungsi pengembangan sistem dan koordinasi penanganan Pengaduan di bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Kedeputian yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
Pasal 11
Pengawas memiliki tugas:
a. melakukan monitoring dan evaluasi Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa;
b. pemberian advokasi penanganan Pengaduan di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
c. mengidentifikasi kendala yang timbul dalam pelaksanaan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. mengusulkan pengembangan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa kepada Penanggung Jawab.
Pasal 12
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdiri atas Pegawai LKPP yang bertugas di Direktorat yang menyelenggarakan fungsi pengembangan sistem dan koordinasi penanganan Pengaduan di bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Kedeputian yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah
LKPP.
(2) Sekretariat bertugas membantu pelaksanaan tugas Penanggung Jawab, dan Pengawas.
Pasal 13
(1) Verifikator ditetapkan oleh Pimpinan Pejabat Pemerintah yang bertugas melakukan Pengawasan Internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang terdiri atas:
1. Pegawai Negeri Sipil; atau
2. Anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI)/Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri);
b. bertugas sebagai Auditor atau ditugaskan secara khusus oleh Pimpinan Pejabat Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah; dan
c. memiliki integritas.
(2) Pimpinan Pejabat Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan internal pada masing-masing Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang MENETAPKAN paling kurang 1 (satu) orang Verifikator.
(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum terbentuk unit kerja yang memiliki tugas pengawasan internal, maka Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah dapat menugaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI), atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah tersebut yang diberi tugas dan kewajiban secara penuh sebagai Verifikator.
(4) Identitas Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia.
Pasal 14
(1) Verifikator memiliki tugas:
a. melakukan penyaringan data Pengaduan berdasarkan kriteria yang tersedia dalam aplikasi Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa;
b. menentukan objek Pengadaan Barang/Jasa apakah Pengaduan yang diajukan termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, atau tindak pidana;
c. menentukan tahapan pengadaan berdasarkan Pengaduan yang diajukan;
d. menentukan Pihak Teradu;
e. membuat resume Verifikator berdasarkan uraian Pengaduan;
f. meminta tambahan data Pengaduan dan/atau informasi kepada Pengadu dalam hal diperlukan;
g. meneruskan Pengaduan yang memenuhi syarat kepada Penelaah;
h. menyampaikan tambahan bukti dukung dari Pengadu kepada Penelaah;
i. menutup Pengaduan dalam hal Pengaduan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4; dan
j. mengusulkan pengembangan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa kepada Penanggung Jawab.
(2) Dalam menjalankan tugas, Verifikator berkewajiban merahasiakan:
a. Identitas Pengadu; dan
b. Data Pengaduan.
(3) Verifikator dilarang berhubungan atau meminta data dan/atau informasi kepada Pihak Teradu baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan substansi Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Pasal 15
(1) Penelaah ditetapkan oleh Pimpinan Pejabat Pemerintah yang bertugas melakukan Pengawasan Internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang terdiri atas:
1. Pegawai Negeri Sipil yang sekurang-kurangnya memiliki pendidikan S1 atau sederajat atau memiliki jenjang pangkat Penata Muda dan golongan /ruang IIIa; atau
2. Anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI)/ Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri);
b. bertugas sebagai Auditor atau ditugaskan secara khusus oleh Pimpinan Pejabat Pemerintah yang bertugas melakukan Pengawasan Internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
c. memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level- 1; dan
d. memiliki integritas.
(2) Pimpinan Pejabat Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang MENETAPKAN paling kurang 1 (satu) orang Penelaah.
(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum terbentuk unit kerja yang memiliki tugas pengawasan internal, maka Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah dapat menugaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI), atau Anggota Kepolisian Negara Republik
INDONESIA (Polri) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tersebut yang diberi tugas dan kewajiban secara penuh sebagai Penelaah.
(4) Identitas Penelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia.
Pasal 16
(1) Penelaah memiliki tugas:
a. membuat telaahan terhadap Pengaduan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh Verifikator;
b. meminta tambahan data Pengaduan dan/atau informasi kepada Pengadu melalui Verifikator dalam hal diperlukan;
c. menindaklanjuti Pengaduan dengan menyampaikan hasil telaahan kepada Pimpinan APIP Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah;
d. menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pengadu;
e. menutup Pengaduan yang tidak memenuhi kriteria dan data Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan
f. mengusulkan pengembangan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa kepada Pengawas.
(2) Dalam menjalankan tugas, Penelaah berkewajiban merahasiakan:
a. Identitas Pengadu;
b. Data Pengaduan; dan
c. hasil tindak lanjut Pengaduan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan kepada Pengadu.
(4) Penelaah dilarang berhubungan atau meminta data Pengaduan dan/atau informasi kepada Teradu baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan substansi Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Pasal 17
(1) Pengadu dan Teradu berkewajiban:
a. beritikad baik;
b. bersikap kooperatif;
c. menyampaikan Pengaduan dengan disertakan bukti yang faktual, kredibel, dan autentik; dan
d. menyampaikan seluruh data Pengaduan dan informasi dengan benar.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi Teradu.
Pasal 18
(1) Selama proses tindak lanjut Pengaduan, Pengadu dan Teradu berhak diberikan perlindungan dan perlakuan yang wajar.
(2) Perlindungan bagi Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. identitas dirahasiakan;
b. perlindungan dari tindakan-tindakan yang bersifat administratif kepegawaian akibat dari pengaduannya, antara lain tidak terbatas pada:
1. perlindungan dari penurunan jabatan;
2. perlindungan dari penurunan nilai Sasaran Kinerja Pegawai; atau
3. perlindungan dari usulan pemindahan tugas yang tidak sesuai ketentuan.
c. pemindahtugasan atau mutasi bagi Pengadu dalam hal timbul ancaman fisik bagi Pengadu;
d. bantuan penyampaian pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum sesuai peraturan perundang- undangan; dan
e. bantuan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban apabila mendapatkan ancaman yang membahayakan.
(3) Perlindungan bagi Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memperlakukan Teradu sebagai pihak yang tidak bersalah sampai hasil telaahan, konfirmasi, klarifikasi, dan pemeriksaan dapat membuktikan benar atau tidaknya dugaan penyelewengan yang dilakukan Teradu; dan
b. memberikan perlindungan kepada Teradu dengan tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun tanpa didukung bukti yang sah dari hasil telaahan, konfirmasi, klarifikasi, dan pemeriksaan.
(4) Apabila dalam proses peradilan pidana dibutuhkan perlindungan terhadap Pengadu, perlindungan bagi Pengadu dapat dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam proses peradilan pidana Teradu bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam memberikan informasi dalam rangka pengungkapan kasus dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa, perlindungan bagi Teradu dapat dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Verifikator dan Penelaah yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebelum
Peraturan Lembaga ini berlaku, disesuaikan penugasannya paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 783);
b. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 586); dan
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2022
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDULLAH AZWAR ANAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
