Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut PBJ adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
3. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP yang selanjutnya disebut Deputi Bidang PPSDM adalah unit organisasi di LKPP yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
4. Direktorat Sertifikasi Profesi adalah unit organisasi di bawah Deputi Bidang PPSDM yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan pedoman serta Sertifikasi profesi Pengadaan Barang/Jasa.
5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
6. Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat LPPBJ adalah lembaga yang ditetapkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa untuk menyelenggarakan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
7. Pelaksana Ujian Sertifikasi Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut dengan Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar adalah LPPBJ yang telah terverifikasi untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Dasar.
8. Tempat Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat TUK PBJ adalah tempat yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat Sertifikasi Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan persyaratan Tempat Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh Direktorat Sertifikasi Profesi.
9. Tempat Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Mandiri yang selanjutnya disingkat TUK PBJ Mandiri adalah
Tempat Uji Kompetensi yang dimiliki oleh LPPBJ yang terverifikasi untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa dan bermitra dengan Direktorat Sertifikasi Profesi untuk digunakan sebagai TUK PBJ secara berkelanjutan.
10. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11. Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Sertifikasi PBJ adalah proses yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh LKPP secara sistematis dan obyektif.
12. Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikasi Dasar adalah kegiatan yang dilakukan oleh LKPP untuk memastikan bahwa seseorang telah memahami peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
13. Sertifikasi Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikasi Kompetensi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LKPP untuk menentukan bahwa seseorang telah memenuhi aspek kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
14. Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi Dasar adalah tata cara untuk mengukur pengetahuan seseorang terhadap peraturan perundang- undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
15. Ujian Sertifikasi Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi Kompetensi adalah tata cara untuk mengukur kompetensi Peserta Sertifikasi Kompetensi sesuai dengan
Skema Sertifikasi Kompetensi yang diajukan.
16. Komite Penjaminan Mutu Pelatihan dan Sertifikasi PBJ yang selanjutnya disebut dengan Komite adalah sejumlah orang yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas tertentu dalam rangka menjaga akuntabilitas dan efektifitas penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi PBJ.
17. Sistem Manajemen Mutu Sertifikasi PBJ yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Mutu adalah sekumpulan prosedur terdokumentasi dan praktek- praktek standar untuk manajemen Sertifikasi PBJ yang bertujuan menjamin kesesuaian Sertifikasi PBJ.
18. Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar yang selanjutnya disebut Pengawas Ujian adalah personil yang mendapatkan penugasan resmi dari LKPP untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan Ujian Sertifikasi Dasar.
19. Asesor Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Asesor Kompetensi adalah orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi dari LKPP untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional.
20. Peserta Sertifikasi PBJ yang selanjutnya disebut Peserta Sertifikasi adalah Pemohon Sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima untuk mengikuti Sertifikasi PBJ.
21. Pemilik Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pemilik Sertifikat adalah seseorang yang telah lulus Sertifikasi PBJ.
22. Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikat Dasar adalah tanda bukti atau dokumen yang diterbitkan oleh LKPP, yang menunjukkan bahwa seseorang telah memahami peraturan perundang-undangan di bidang
Pengadaan Barang/Jasa.
23. Sertifikat Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti atau dokumen yang diterbitkan oleh LKPP, yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan Sertifikasi Kompetensi.
24. Skema Sertifikasi Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Skema Sertifikasi Kompetensi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang di Bidang Pengadaan Barang/Jasa.
25. Persyaratan Sertifikasi Kompetensi adalah kumpulan persyaratan yang ditentukan, termasuk persyaratan Skema Sertifikasi Kompetensi yang harus dipenuhi dalam MENETAPKAN atau memelihara sertifikasi.
26. Portal Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Portal PPSDM adalah pintu gerbang sistem informasi terkait pengembangan dan pembinaan SDM PBJ.
