Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERATURAN_LKPP No. 5 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Peraturan Lembaga ini merupakan pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan yang mudah dengan tata kelola yang jelas dan memberikan value for money.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi pedoman mengenai: a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 3

(1) Pengadaan Barang/Jasa pada BLU/BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Dalam hal terdapat hasil kajian internal BLU/BLUD yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadaan Barang/Jasa pada BLU/BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan peraturan pimpinan BLU/BLUD. (3) Ketentuan terkait pelaku dan organisasi Pengadaan Barang/Jasa pada BLU/BLUD mengacu kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (4) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa pada BLU/BLUD diatur dengan peraturan pimpinan BLU/BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU/BLUD mengumumkan rencana Pengadaan Barang/Jasa ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan menyampaikan data Kontrak dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Pasal 4

(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang telah memiliki harga satuan barang/jasa, pungutan, atau bea yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (2) Tata cara pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia.

Pasal 5

(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, meliputi: a. Pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah MENETAPKAN standar untuk harga satuan barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi; b. Jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri; c. Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/ imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya; atau d. Barang/jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif. (2) Pemilihan Penyedia dilaksanakan melalui kompetisi, mengikuti lelang, atau metode pemilihan yang lain. (3) Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring. (4) Tata cara pelaksanaan Kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar.

Pasal 6

Pengadaan untuk barang/jasa yang diatur dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya dikecualikan dari ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 7

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 8

Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibutuhkan Dokumen Pengadaan yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 765), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2021 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd RONI DWI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA