Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
7. UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai
tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di INDONESIA.
8. Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ adalah instrumen pengukuran dalam melaksanakan pengelolaan kelembagaan UKPBJ yang menggambarkan kapabilitas UKPBJ dan menjadi acuan bagi UKPBJ dalam upaya pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
9. Kapabilitas UKPBJ adalah ukuran kematangan UKPBJ menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara berjenjang melalui 5 (lima) tingkat kematangan UKPBJ.
10. Domain dalam pengukuran tingkat kematangan UKPBJ adalah fokus area yang dibangun dan dikembangkan pada Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ.
11. Sistem Informasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk melakukan pengukuran tingkat kematangan setiap UKPBJ.
12. Staf atau tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ adalah staf atau tim yang bertanggung jawab dalam program pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ untuk menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa dengan mengacu pada Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini.
13. Admin aplikasi adalah personel UKPBJ yang ditunjuk oleh kepala UKPBJ untuk mengelola data UKPBJ masing- masing dalam Sistem Informasi UKPBJ dan merupakan bagian dari staf atau tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ.
14. Super admin (admin pusat) UKPBJ adalah personel LKPP yang ditunjuk oleh Direktur yang memiliki tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan pedoman terkait kelembagaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa, untuk mengelola, memelihara dan membantu dalam pengoperasian sistem informasi UKPBJ.
15. Verifikator LKPP adalah personel LKPP yang ditugaskan oleh Direktur yang memiliki tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan pedoman terkait kelembagaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa, untuk melakukan verifikasi dan berwenang untuk menerima, menolak, dan/atau memberi saran perbaikan terhadap penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ beserta bukti-bukti dukungnya yang dikirim oleh Admin Aplikasi melalui sistem informasi UKPBJ.
