Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2025 2029

PERATURAN_LKPP No. 4 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan strategis jangka menengah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2025-2029, yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Unit Organisasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.

Pasal 2

Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2025- 2029 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2025 nuari 2 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Œ SARAH SADIQA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж