Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PELAKU USAHA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERATURAN_LKPP No. 4 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan proses pengembangan daya saing dan kapabilitas Pelaku Usaha sebagai mitra Pemerintah yang disertai usaha perbaikan dan penyempurnaan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik. (2) Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing. (3) LKPP menyusun kebijakan dan strategi dalam rangka pembinaan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa terutama bagi Usaha Kecil dan Koperasi.

Pasal 2

(1) Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi: a. pemberian peningkatan kapasitas Pelaku Usaha; b. pemberian dukungan; c. penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa; dan d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Lembaga ini.

Pasal 3

Kebijakan Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: a. meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa; b. meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional INDONESIA (SNI); c. memperluas kesempatan berusaha bagi Pelaku Usaha; d. meningkatkan peran serta dan pemberdayaan Pelaku Usaha Kecil dan Koperasi; e. meningkatkan kapasitas dan kinerja Pelaku Usaha; dan f. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.

Pasal 4

Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan daya saing dan iklim usaha yang sehat; b. memperluas keterlibatan Pelaku Usaha Kecil dan Koperasi; c. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan Pengadaan Berkelanjutan; d. meningkatkan kualitas barang/jasa yang dihasilkan Pelaku Usaha; dan e. mendorong penggunaan inovasi.

Pasal 5

(1) Pemberian peningkatan kapasitas, pemberian dukungan dan penilaian kinerja Penyedia Barang/Jasa tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (2) Tata cara, prosedur, kriteria, dan/atau proses Sanksi Daftar Hitam tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: a. Proses pengenaan Sanksi Daftar Hitam yang sedang berjalan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 770), tetap dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan Peraturan Lembaga ini. b. Sanksi Daftar Hitam yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 770), dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 770), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2021 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd RONI DWI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA